Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dan proses seleksi ketua dan komite BPH Miga dikatakan seharusnya dibentuk dan dilakukan oleh Sekretariat Presiden, bukan melalui Kementerian ESDM. Hal ini menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, karena BPH Migas adalah lembaga independen.
Ia mengatakan BPH Migas dibentuk sesuai perintah UU Migas nomor 22 tahun 2001 yang bertanggung jawab kepada presiden. Ia mengambil rujukan UU Migas Bab IX Pasal 47 Ayat (3) Ketua dan anggota Komite Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPRRI. Kemudian pada ayat (4) badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) bertanggung jawab kepada presiden. Selanjutnya ayat (5) pembentukan badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) ditetapkan dengan keputusan presiden.
"Karena itu pembentukan Pansel semestinya Sekretariat Kepresidenan, bukan Kementerian ESDM," ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengatakan persyaratan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 11.K/KP.03/MEM.S/ 2021 tentang Pedoman Seleksi Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas, poin b, berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran telah menghilangkan kesempatan dari senior profesional berpengalaman yang masih diperlukan tenaga maupun pemikirannya, juga generasi muda milenial yang kompeten di negeri ini untuk ikut serta dalam seleksi tersebut. Menurutnya penentuan syarat pembatasan usia ini melanggar UU Migas & HAM.
Selain itu ia menjelaskan Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas pada Bab IX Pasal 47 Ayat 2 : (2) Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota, yang berasal dari tenaga profesional. Peraturan Pemerintah RI Nomor 67 Tahun 2002, Bab IV Pasal 19 : Tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
Kemudian pada Bab lV KOMITE Bagian Kesatu Ketentuan Persyaratan Pasal 19 yang berbunyi untuk dapat diangkat menjadi anggota komite wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut; a. Warga Negara indonesia; b. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi; c. Mempunyai pendidikan, pengalaman dan kemampuan profesionalisme yang dibutuhkan; d. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; e. Tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu badan usaha atau badan usaha tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang Minyak dan gas Bumi; f. Selama menjadi anggota komite, bersedia untuk tidak bekerja pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi serta usaha lainnya.
Lalu dalam UU-RI No 12 Tahun 2001 Bab IX Pasal 47 Ayat 2 & Peraturan Pemerintah RI Nomor 67 Tahun 2002 Bab IV Pasal 19 di atas tidak ada satu butir ayat pun syarat untuk menjadi komite dengan pembatasan umur, kecuali disebutkan profesional. Selanjutnya Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Selain itu Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menyebut: hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Menurut Yusri saat ini terdapat calon-calon yang diragukan pengalamannya tentang migas, sementara persyaratan minimal memiliki pengalaman 10 tahun di bidang migas kurang menjadi perhatian utama. Mengenai ketentuan yang lalu, Yusri mengatakan Pansel Komite BPH Migas yang membentuk Sekretariat Kepresidenan itulah yang benar. Ia pun menyayangkan Komisi VII DPR RI yang menurutnya kurang jeli.
"Oleh karena itu sebaiknya presiden anulir Pansel ini dan sesuaikan aturan, ini menyangkut juga wibawa presiden," saran Yusri.
(prf/hns)