DPR Desak Bos Pertamina Ganti Rugi Korban Kebakaran Kilang Balongan

DPR Desak Bos Pertamina Ganti Rugi Korban Kebakaran Kilang Balongan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 05 Apr 2021 20:51 WIB
Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, berbincang dengan Ketua Komisi VII DPR Alex Noerdin dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto sebelum mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (05/04/2021).
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menghasilkan lima kesimpulan. Rapat ini membahas kebakaran di Kilang Balongan, Jawa Barat. Simpulan rapat dibacakan Ketua Komisi VII Sugeng Soeparwoto, Senin (5/4/2021).

"Sungguh luar biasa, hari ini meskipun ini terjadi perubahan jadwal yang mestinya hari ini adalah rapat tertutup Panja Migas perihal tentang gas, tetapi karena terjadinya peristiwa yang luar biasa KLB versi Pak Kardaya kejadian luar biasa, maka telah diubah rapat dengar pendapat menyangkut tentang Balongan," terangnya.

Kesimpulan, pertama, Komisi VII mendesak Direktur Utama Pertamina untuk segera mempertanggungjawabkan insiden kebakaran tangki di Kilang Balongan ini dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk segera menyelesaikan investigasi menyeluruh penyebab kebakaran sebagai bahan evaluasi agar dapat dilakukan peningkatan standar operasi dan aksi mitigasi sehingga insiden serupa tidak terulang kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Komisi VII mendesak Direktur Utama Pertamina untuk memprioritaskan penanganan korban dan warga yang terdampak termasuk trauma healing, pendataan korban secara terperinci, lokasi pengungsian yang layak dan memberikan ganti rugi yang sesuai terhadap semua korban dan pihak-pihak yang dirugikan dari kejadian kebakaran tangki di Kilang Balongan.

Ketiga, Komisi VII mendesak Direktur Utama Pertamina untuk melaporkan kepada Komisi VII hasil investigasi penyebab kebakaran, penanganan koban dan strategi mitigasi ke depannya secara periodik.

ADVERTISEMENT

Keempat, Komisi VII mendesak Direktur Utama Pertamina untuk memperbaiki dan mengintensifikasikan komunikasi kepada publik.

Kelima, Komisi VII meminta Direktur Utama Pertamina untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII dan disampaikan kepada Komisi VII DPR paling lambat tanggal 19 April 2021.

(acd/fdl)

Hide Ads