Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) menolak proses seleksi Komite BPH Migas periode 2021-2025. FSPI menilai proses seleksi di bawah Kementerian ESDM tersebut tidak fair dan transparan.
Sikap tersebut terangkum dalam surat nomor 21/B/DPP-FSPI/IV/2021 dan tertuju ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dilihat detikcom Kamis (15/4/2021), surat tersebut juga ditandatangi Presiden DPP FSPI Ihwansyah dan Sekretaris Jenderal DPP FSPI Nanang S tertanggal 5 April 2021.
Ada sembilan poin yang dipersoalkan FSPI terkait proses seleksi Komite BPH Migas. Salah satunya terkait pembatasan usia di bawah 40 tahun dan di atas 60 pada poin nomor 7 yang dinilai tidak sesuai dengan beberapa pasal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan usia juga dinilai tidak sesuai dengan semangat Presiden Jokowi yang telah membuktikan menyerap aspirasi generasi milenial atau usia di bawah usia 40 tahun dengan menjadikannya direksi BUMN, staf khusus presiden hingga anggota kabinet.
Dalam surat itu, FSPI juga meminta Ombudsman agar membatalkan proses seleksi komite dan dan membentuk pansel baru yang kredibel dan independen serta dibentuk langsung oleh presiden.
Lalu agar pansel baru tidak mensyaratkan pelamar dengan batasan umur antara 40 sampai 60 tahun dan tidak mensyaratkan pelamar memiliki pengalaman di bidang hilir migas selama 10 tahun. Sebab ini bertentangan dengan penjelasan Pasal 47 Ayat 2 UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berikut lampiran lengkap surat dari FSPI soal seleksi Komite BPH Migas
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
(akn/hns)