3 Fakta Tambang Emas yang Izinnya Ditolak Wakil Bupati Sangihe

3 Fakta Tambang Emas yang Izinnya Ditolak Wakil Bupati Sangihe

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 15 Jun 2021 21:00 WIB
Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong.
Foto: Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong di ruang kerjanya. (ANTARA/HO-Dok. Pribadi)
Jakarta -

Kegiatan tambang emas di Sangihe tengah menjadi sorotan publik beberapa waktu belakang ini. Apalagi, Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong yang meninggal baru-baru ini diketahui sempat mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe (TMS) ke Kementerian ESDM.

Berikut fakta mengenai Tambang Emas Sangihe yang ditolak Wakil Bupati Helmud Hontong:

1. Pemilik TMS

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari Minerba One Data (MODI) Kementerian ESDM, Selasa (15/6/2021), mayoritas saham TMS dimiliki perusahaan asal Kanada, Sangihe Gold Corporation dengan porsi saham 70%. Sisanya, dimiliki perusahaan asal Indonesia PT Sungai Belayan Sejati dengan porsi 10%, PT Sangihe Prima Mineral 11% dan PT Sangihe Pratama Mineral 9%. Perusahaan dinakhodai oleh Terrence Kirk Filbert yang menjabat sebagai direktur utama.

2. Kelola Wilayah 42.000 Ha

ADVERTISEMENT

Kegiatan usaha perusahaan berdasarkan kontrak karya (KK). Perusahaan saat ini dalam tahap operasi dengan komoditas berupa emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Izin yang diberikan seluas 42.000 ha. Kemudian, tanggal berlaku mulai 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas kontrak karya yang ditandatangani oleh pemerintah dan PT TMS pada 1997. Menurutnya, Pemprov Sulut telah menerbitkan izin lingkungan untuk PT TMS pada 15 September 2020.

"Di mana dalam izin lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 ha dari total luas wilayah sebesar 42 ribu ha," kata Ridwan kepada detikcom.

Ridwan membeberkan, berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4.500 ha. Dia menyebut luas wilayah itu kurang dari 11% dari total luas wilayah kontrak kerja PT TMS.

3. Punya Potensi 2.976 Kg Emas

Dalam laporan Baru Gold yang diterbitkan pada 21 April 2021 lalu, seperti dikutip detikcom, Selasa (15/6/2021) dijelaskan, proyek emas perak Sangihe terletak di Pulau Sangihe di lepas pantai utara Sulawesi. Wilayah tersebut memiliki sumber daya mineral yang terindikasi sebanyak 114.700 ounce di mana sebanyak 105.000 ounce-nya adalah emas.

Dengan asumsi 1 ounce 0,028 kilogram, maka sumber daya emas sebesar itu sekitar 2.976 kg.

Hal itu diketahui dari laporan 'Independent Technical Report on the Mineral Resource Estimates of the Binebase and Bawone Deposits, Sangihe Project, Nort Sulawesi Indonesia' pada 30 Mei 2017.

"Hanya 10% dari area bantalan emas yang telah dieksplorasi," tulis laporan tersebut.

Dalam laporan tersebut juga ditekankan, sumber daya bukanlah cadangan sehingga tidak menunjukkan kelayakan ekonomi.

Baru Gold menggenggam 70% pada PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Sisanya 30% dipegang oleh tiga perusahaan Indonesia. Kemudian TMS menggenggam kontrak karya (KK) dengan jangka waktu perjanjian 30 tahun sejak dimulainya tahap produksi proyek.

(acd/eds)

Hide Ads