Balada Ahok dan Limit Kartu Kredit Rp 30 M yang Bikin Heboh

Balada Ahok dan Limit Kartu Kredit Rp 30 M yang Bikin Heboh

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 17 Jun 2021 08:00 WIB
Basuki Tjahaja Purnama/Ahok
Foto: Basuki Tjahaja Purnama/Ahok (Lutfi Syahban/Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Pengakuan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau beken disapa Ahok soal limit kartu kredit perusahaan bikin geger. Ahok sendiri mengaku limit kartu kredit yang didapatkannya mencapai Rp 30 miliar.

"Iya, Komisaris Utama dengan limit Rp 30 miliar," kata Ahok dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (16/6/2021).

Ahok juga sempat membagikan foto kartu kreditnya, dari foto tersebut diketahui kartu kredit korporasi di Pertamina bekerja sama dengan Bank Mandiri. Kartu kredit itu memiliki logo Pertamina juga, dan bertuliskan 'Platinum Corporate Card'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Ahok juga tertulis di kartu tersebut, 'B Tjahaja Purnama'. Masa berlaku kartu kredit itu hingga Januari 2025.

Namun pengakuan Ahok ini ditepis Kementerian BUMN. Menurut Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga, tidak ada limit kartu kredit yang mencapai Rp 30 miliar.

ADVERTISEMENT

"Saya juga sudah cek ke Pertamina. Menurut mereka, tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp 30 miliar, baik untuk direksi dan komisaris," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada awak media.

Arya menjelaskan, dari pantauannya, tidak ada limit kartu kredit yang mencapai Rp 30 miliar. Kemudian pemakaian kartu kredit ini untuk kepentingan perusahaan.

"Hasil pantauan kami, limitnya tidak ada yang sampai Rp 30 miliar. Limit atasnya Rp 50-100 juta. Dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan," kata Arya.

Fasilitas kartu kredit ini sendiri ingin dihapuskan oleh Ahok, potensi penyalahgunaan kartu kredit jadi alasannya. Upaya ini pun didukung oleh Kementerian BUMN. Arya mengatakan, kementerian berharap efisiensi semacam ini dilakukan ke hal-hal yang besar sehingga berdampak besar juga untuk perusahaan.

"Setiap usaha efisiensi yang dilakukan untuk perusahaan itu harus didukung, apapun. Kita harapkan efisiensi ini sampai ke hal-hal yang besar dan hal-hal yang lebih prioritas sehingga dampaknya juga besar bagi perusahaan," kata Arya kepada detikcom.

Nah sebetulnya apa sih limit kartu kredit yang akhirnya ramai jadi perbincangan usai pengakuan Ahok? Klik halaman selanjutnya.

Lihat juga video 'Kartu Kredit Diaktifkan Orang Lain, Apakah Bank Bisa Dituntut?':

[Gambas:Video 20detik]



Menurut analisa Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta, yang dimaksud Ahok limit kartu kredit hingga Rp 30 miliar adalah limit kartu kredit untuk perusahaan. Menurutnya, limit Rp 30 miliar bukan hanya untuk Ahok sendiri, tapi secara total dari seluruh pemegang kartu kredit perusahaan.

Dia menjelaskan untuk kartu kredit perusahaan, atau corporate card pihak bank akan menganalisa berapa limit kredit dari perusahaan yang mengajukan kartu kredit korporasi. Besarannya sesuai analisa bank dari perusahaan itu sendiri, bukan tidak mungkin mencapai Rp 30 miliar.

Semua kembali dari perhitungan bank, perhitungan limit itu tidak dilakukan secara perseorangan namun secara total perusahaan, kebutuhannya apa saja dan kemampuan keuangannya seperti apa.

"Saya teliti tadi dari pembacaannya yang disebut pak Basuki (Ahok) ini limit korporasi. Corporate card. Nah biasanya ini diberikan limit berdasarkan analisa perusahaan, itu bukan berdasar kemampuan seseorang, tapi dari perusahaannya," ungkap Steve kepada detikcom.

"Perusahaan ini yang akan menjamin untuk bayarkan penggunaan kartu yang diberikan kepada orang khusus yang ditunjuk dapat kartu itu oleh perusahaan," lanjutnya.

Dia melanjutkan, apabila memang betul limit kartu kredit korporasi Pertamina mencapai Rp 30 miliar, bukan berarti yang memiliki kartu kredit itu, seperti Ahok, bisa menggunakan hingga Rp 30 miliar.

Limit itu merupakan limit total dari perusahaan, jadi misalnya ada pemegang kartu lainnya, maka pemakaiannya tak bisa lebih dari Rp 30 miliar apabila digabungkan.

"Itu limit dibagi-bagi. Misalnya ada 100 orang yang pegang Corporate Card di sana, akan dibagi-bagi sesuai keperluan berbagai posisinya. Misalnya ada sales suka pergi pergi ke luar kota akan dikasih limit Rp 15 juta. Ada juga purchasing misalnya mesti beli barang mahal ya bisa saja itu sampai ratusan juta limitnya," papar Steve.

Steve menjelaskan, limit kartu kredit adalah plafon atau batas kredit yang diizinkan untuk digunakan pengguna kartu kredit. Misalnya, dalam hal ini limit kartu kredit besarnya Rp 30 miliar maka penggunaan kartu kredit itu tidak boleh lebih dari Rp 30 miliar.

"Secara umum, limit itu seperti plafon yang diberikan oleh bank kepada seseorang atau perusahaan," ungkap Steve.


Hide Ads