Menurut analisa Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta, yang dimaksud Ahok limit kartu kredit hingga Rp 30 miliar adalah limit kartu kredit untuk perusahaan. Menurutnya, limit Rp 30 miliar bukan hanya untuk Ahok sendiri, tapi secara total dari seluruh pemegang kartu kredit perusahaan.
Dia menjelaskan untuk kartu kredit perusahaan, atau corporate card pihak bank akan menganalisa berapa limit kredit dari perusahaan yang mengajukan kartu kredit korporasi. Besarannya sesuai analisa bank dari perusahaan itu sendiri, bukan tidak mungkin mencapai Rp 30 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua kembali dari perhitungan bank, perhitungan limit itu tidak dilakukan secara perseorangan namun secara total perusahaan, kebutuhannya apa saja dan kemampuan keuangannya seperti apa.
"Saya teliti tadi dari pembacaannya yang disebut pak Basuki (Ahok) ini limit korporasi. Corporate card. Nah biasanya ini diberikan limit berdasarkan analisa perusahaan, itu bukan berdasar kemampuan seseorang, tapi dari perusahaannya," ungkap Steve kepada detikcom.
"Perusahaan ini yang akan menjamin untuk bayarkan penggunaan kartu yang diberikan kepada orang khusus yang ditunjuk dapat kartu itu oleh perusahaan," lanjutnya.
Dia melanjutkan, apabila memang betul limit kartu kredit korporasi Pertamina mencapai Rp 30 miliar, bukan berarti yang memiliki kartu kredit itu, seperti Ahok, bisa menggunakan hingga Rp 30 miliar.
Limit itu merupakan limit total dari perusahaan, jadi misalnya ada pemegang kartu lainnya, maka pemakaiannya tak bisa lebih dari Rp 30 miliar apabila digabungkan.
"Itu limit dibagi-bagi. Misalnya ada 100 orang yang pegang Corporate Card di sana, akan dibagi-bagi sesuai keperluan berbagai posisinya. Misalnya ada sales suka pergi pergi ke luar kota akan dikasih limit Rp 15 juta. Ada juga purchasing misalnya mesti beli barang mahal ya bisa saja itu sampai ratusan juta limitnya," papar Steve.
Steve menjelaskan, limit kartu kredit adalah plafon atau batas kredit yang diizinkan untuk digunakan pengguna kartu kredit. Misalnya, dalam hal ini limit kartu kredit besarnya Rp 30 miliar maka penggunaan kartu kredit itu tidak boleh lebih dari Rp 30 miliar.
"Secara umum, limit itu seperti plafon yang diberikan oleh bank kepada seseorang atau perusahaan," ungkap Steve.
(hal/eds)