PT Pertamina (Persero) merupakan badan usaha penyalur BBM dengan jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Masyarakat yang hendak beli BBM atau bensin bisa langsung datang ke SPBU tersebut.
Lantas, apakah ada pembelian minimal untuk pembelian BBM?
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Comercial and Trading, Putut Andriatno mengatakan tidak ada minimal pembelian bensin di SPBU Pertamina. Semuanya menyesuaikan permintaan dari pelanggan, sekalipun itu Rp 1.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya, membeli bensin Rp 1.000 bisa saja dilakukan. Mesin pengisian BBM yang ada di SPBU dapat diatur menyesuaikan permintaan dari pelanggan karena setting dispenser bisa set nilai rupiah dan volume. Selama memungkinkan, bisa dilayani," katanya kepada detikcom, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Corona Menggila, RI Bisa Resesi Lagi? |
Putut menyebut dalam pembelian BBM jenis bahan bakar khusus (BBK) tidak ada aturan mengenai minimum dan maksimal transaksi. Ketentuan itu berlaku baik untuk volume maupun nilai rupiah yang dibayarkan.
"Pertamina tidak mengatur batas minimal dan maksimal pembelian, selama bisa di set up dalam alat kami dipersilakan," ujar Putut.
Untuk diketahui, yang termasuk BBK (BBM) di adalah Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, dexlite, pertamina dex, solar non subsidi dan minyak tanah non subsidi.