Diskon Listrik Disetop, PLN Diminta Beri Keringanan Warga yang Nunggak

Diskon Listrik Disetop, PLN Diminta Beri Keringanan Warga yang Nunggak

Nurcholis Maarif - detikFinance
Selasa, 22 Jun 2021 19:30 WIB
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti
Foto: dok. DPD RI
Jakarta -

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti merespons keputusan pemerintah yang menghentikan stimulus diskon listrik selama masa pandemi COVID-19 pada Juli mendatang. Ia meminta PLN memberikan keringanan sanksi bagi warga, khususnya mereka yang sangat terdampak pandemi.

"Untuk kuartal III 2021, pemerintah memastikan sudah tidak ada lagi stimulus diskon listrik. Sehingga bantuan kepada pelanggan 450 VA dan pelanggan 900 VA subsidi yang kita tahu merupakan masyarakat menengah ke bawah terhenti," tutur LaNyalla dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).

Senator asal Jawa Timur itu menilai penghentian stimulus diskon listrik akan semakin memberatkan masyarakat kecil. Namun di sisi lain, LaNyalla menyadari beban pemerintah juga semakin tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya, kita meminta kebijakan PLN untuk memberi keringanan sanksi untuk masyarakat kelas bawah ini. Seperti tunggakan, karena ekonomi mereka juga belum pulih," tuturnya.

LaNyalla juga meminta PLN memberi keringanan bagi pelaku usaha yang kesulitan membayar tagihan listrik. Sebab seperti diketahui, beberapa sektor usaha terkena imbas cukup besar akibat pandemi.

ADVERTISEMENT

"Jika memang ada tunggakan, jangan langsung diputus. PLN perlu membantu mencari solusi. Misalnya tunggakan bisa dicicil melalui kesepakatan kedua belah pihak. Jadi penting sekali PLN mengetahui background para pelanggan yang mengalami tunggakan," katanya.

Mantan Ketua Umum PSSI itu mengatakan kondisi pandemi tidak bisa disamakan dengan keadaan biasa sehingga diperlukan kebijakan turunan. LaNyalla mengatakan tunggakan-tunggakan listrik patut diduga terjadi karena pelanggan sedang mengalami masalah perekonomian.

"Atau bisa jadi karena mereka adalah masyarakat miskin atau pelaku usaha yang sedang kesulitan sehingga PLN perlu memiliki opsi lain agar masyarakat miskin terbantu mengatasi permasalahannya," ucapnya.

LaNyalla menilai masyarakat berpenghasilan rendah akan semakin sulit apabila PLN melakukan pemutusan listrik. Sebab nantinya mereka harus dikenakan biaya lagi untuk pemasangan listrik baru.

"Tentunya hal tersebut akan sangat memberatkan, terutama bagi warga yang pendapatannya mengandalkan pemasukan harian. Maka saya berharap PLN menerapkan kebijakan humanis apabila menemukan persoalan seperti ini," ujar LaNyalla.

Diketahui, sebelumnya pada kuartal I 2021, stimulus diskon tarif listrik diberikan sebesar 100% untuk pelanggan 450 VA dan 50% untuk pelanggan 900 VA subsidi. Besaran diskon kemudian dipangkas pada kuartal II 2021 sehingga bagi pelanggan 450 VA menjadi sebesar 50% dan pelanggan 900 VA menjadi 25%.

Lalu berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, akan mengalami pemutusan aliran listrik secara sementara. Jika dalam 60 hari tidak dibayar, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.

(prf/hns)

Hide Ads