Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2006-2009, Ari Soemarno buka-bukaan soal limit kartu kredit korporat. Namun, berbeda dengan informasi yang pernah dibeberkan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama, menurut Ari limit kartu kredit Pertamina saat dirinya menjabat yakni Rp 500 juta.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau beken disapa Ahok membeberkan limit kartu kredit korporat Pertamina mencapai Rp 30 miliar.
"Waktu aku Dirut untuk pertama kali diputuskan untuk beri Corp. Credit Card (CCC) dari level Manager sampai ke level Direksi dan Komisaris. Limitnya tergantung posisinya, tertinggi adalah direksi dan komisaris yaitu Rp 500 juta," kata Ari Soemarno dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (25/06/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari Soemarno mengatakan peraturan penggunaan kartu kredit Pertamina saat itu cukup ketat untuk setiap level. Tujuan penggunaannya adalah untuk perjalanan dinas dan hiburan klien, tidak perlu minta uang muka terlebih dahulu.
Penggunaan kartu kredit Pertamina itu pun dilarang untuk menalangi pengeluaran pribadi.
"Pertanggungjawabannya juga ketat, di mana harus membuat expense report/ laporan pertanggungjawaban setiap akhir bulan yang di-approve dua atasannya dan kalau terlambat bisa diblokir dan dicabut dan kalau digunakan bukan untuk keperluan dinas, dikasih peringatan dan dipotong gajinya," jelasnya.
Selain itu, ada batasan pengeluaran dinas untuk setiap level, misalnya untuk penginapan, makan, transportasi, dan hiburan. Tetapi kalau untuk direksi, dia mengakui tidak ada batasannya.
"Kalau direksi memang tidak ada batasan untuk pengeluaran kebutuhan dinas, tapi juga harus buat expense report dan validasinya harus ditandatangani oleh dua anggota direksi. Dengan demikian, akuntabilitasnya jelas," ungkapnya.
"Dirut saja waktu saya menjabat harus juga buat expense report yang diverifikasi oleh Wakil Dirut dan satu direksi lain," ujarnya.
Ari pun menilai bila kini limit kartu kredit Pertamina hingga Rp 30 miliar, namun tidak dilaporkan dengan jelas dan akuntabel, maka ini tentunya merupakan sesuatu yang tidak benar.
"Kalau memang batasnya sekarang (Rp) 30 miliar dan tidak pakai expense report ya aneh dan gak benerlah," tuturnya.
INFORMASI SELENGKAPNYA BISA KLIK DI SINI