Diskon Tarif Listrik Diperpanjang ke September 2021, Cek Syaratnya!

Diskon Tarif Listrik Diperpanjang ke September 2021, Cek Syaratnya!

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 05 Jul 2021 15:24 WIB
Menyambut lebaran Idul Fitri 1438H, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi diskon hingga 50 persen untuk penyambungan tambah daya dan baru.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Diskon tarif listrik PLN diperpanjang hingga September 2021. Pemerintah melakukan ini berkaitan dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat. Kriteria yang akan mendapatkan stimulus itu yakni pelanggan dengan golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik ini sebanyak Rp 1,91 triliun. Penerima diskon tarif listrik ini sebanyak 32,6 juta pelanggan.

Untuk pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri 450 VA diberikan diskon 50%. Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga 900 VA berdasarkan DTKS diberikan diskon 25%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catat! Berikut cara dapat diskon tarif listrik PLN sampai September 2021:

1. Bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik PLN diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

2. Bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik PLN diberikan saat pembelian token listrik. Khususnya untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik.

ADVERTISEMENT

3. Bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon tarif listrik PLN langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.

Berikut kriteria penerima diskon tarif listrik PLN:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

• Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
• Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
• Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas);

4. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)

5. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:

• Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA)
• Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
• Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA)

(eds/eds)

Hide Ads