Pusat perbelanjaan atau mal harus tutup sementara selama masa PPKM Darurat. Dalam kondisi tersebut, pengusaha terjepit beban biaya operasional yang harus dituntaskan meskipun tidak beroperasi sama sekali.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI ) Alphonzus Widjaja mengungkapkan, selama ini mal tidak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.
Pusat perbelanjaan, kata dia, harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah seperti listrik, gas, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, dan lainnya seperti royalti, retribusi perizinan dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan saat ini belum ada (bantuan). (Listrik, gas) meskipun tidak ada pemakaian sekalipun namun harus tetap membayar tagihan karena pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum," kata Alphonzus kepada detikcom, Kamis (15/7/2021).
Dihubungi secara terpisah, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR, Agung Murdifi mengatakan, industri memang tetap diharuskan membayar rekening listrik. Namun pihaknya pun memberikan stimulus dengan beberapa persyaratan.
"Bagi pelanggan Bisnis, Industri dan Sosial tetap membayar rekening listrik, namun diberikan stimulus/keringanan berupa pembebasan biaya beban atau abonemen," kata Agung.
Lebih lanjut, pihaknya pun memberikan stimulus pembebasan ketentuan rekening minimum sekitar 50%. Nantinya, kata dia, keringanan tersebut akan otomatis terpotong dalam tagihan rekening listrik.
"Pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan listrik konsumen sosial, bisnis, dan industri. Stimulus ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada industri dan bisnis yang terdampak PPKM darurat," jelasnya.
Vice President Public Relations PLN Arsyadani Ghana Akmalaputri menambahkan, stimulus tersebut bisa diterima selama pengusaha menggunakan listrik dalam batas minimum pemakaian listrik kondisi normal.
"Iya minimum pemakaian listrik kondisi normal adalah daya tersambung (kVA) x 40 jam, bagi pelanggan yang memakai listrik (kWh), di bawah nilai tersebut, dapat keringanan. Artinya, pelanggan yang memakai listrik di bawah minimal pemakaian, mendapat keringanan berupa membayar di bawah rekening minimal," pungkas Arsyadani.
Simak juga video 'Diskon Tarif Listrik Resmi Diperpanjang Hingga September 2021':