Nasib Pengusaha Mal: Beban Biaya 'Numpuk' Tapi Tak Dapat Bantuan

Nasib Pengusaha Mal: Beban Biaya 'Numpuk' Tapi Tak Dapat Bantuan

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 15 Jul 2021 15:11 WIB
PPKM Darurat membuat salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta sepi. Hanya beberapa gerai yang diizinkan buka dengan prokes ketat.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ) Alphonzus Widjaja mengungkapkan, selama ini mal tidak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah khususnya untuk biaya operasional selama mal tutup sementara.

"Sampai dengan saat ini belum ada (bantuan)," ujar Alphonzus kepada detikcom, Kamis (15/7/2021).

Lebih lanjut, saat ini kondisi mal atau pusat perbelanjaan semakin memburuk. Dia mengatakan, para pelaku usaha sudah tak memiliki dana cadangan karena terkuras habis selama tahun 2020 yang mana digunakan hanya sebatas upaya bertahan saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam. Pusat Perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat," jelasnya.

Kemudian, di sisi lain kewajibannya kepada pemerintah tetap harus dipenuhi. Pusat perbelanjaan, kata dia, harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun tutup atau beroperasi terbatas.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, beberapa beban biaya itu di antaranya listrik, gas, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, dan lainnya seperti royalti, retribusi perizinan dan sebagainya.

"(Listrik, gas) meskipun tidak ada pemakaian sekalipun namun harus tetap membayar tagihan karena pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum. (PBB, pajak reklame) Pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup," ungkapnya.

Alphonzus meminta pemerintah untuk segera memberikan perhatian dan bantuannya bagi para pelaku usaha di pusat perbelanjaan termasuk usaha kecil yang bergantung pada pembukaan mal seperti tempat kos, warung, parkir, ojek dan lain-lain yang harus ikut tutup sementara.

"Sehubungan dengan berbagai masalah tersebut, (kami) meminta pemerintah untuk meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas, menghapus sementara pajak bumi dan bangunan, pajak reklame yang bersifat tetap," imbuhnya.

Terakhir, Alphonzus juga meminta agar pemerintah memberikan subsidi upah sebesar 50% dan konsisten menegakkan PPKM Darurat. "Karena sangat dikhawatirkan PPKM darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah," tandasnya.

Sebelumnya, General Manager Pusat Grosir Cililitan (PGC) Akub Sudrasa mengeluhkan hal serupa bahwa pihaknya tak mendapatkan keringanan untuk membayar biaya listrik dari PLN. Imbasnya, para tenant pun tetap membayar biaya listrik meskipun kios yang mereka tempat tutup.

"Kami kan juga nggak dapat keringanan dari PLN, kecuali PLN kasih diskon 50%, kami kasih diskon juga lah ke tenant kami 50%. Tapi kalau tidak ada siapa yang mau nombokin," ujar Akub.

Lihat juga video 'Mal di Makassar Gunakan Sistem QR Code untuk Pantau Pengunjung':

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)

Hide Ads