Subsidi Listrik Diperpanjang, Anggarannya Nyaris Rp 5 T

Subsidi Listrik Diperpanjang, Anggarannya Nyaris Rp 5 T

Yudistira Perdana Imandiar - detikFinance
Rabu, 21 Jul 2021 14:50 WIB
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Pemerintah melanjutkan program diskon tarif listrik sampai Desember 2021. Anggaran yang disiapkan hampir Rp 5 triliun, tepatnya Rp 4,97 triliun, untuk memberikan stimulus listrik tersebut di kuartal III dan IV 2021.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan lebih dari 32 juta pelanggan telah menerima stimulus Ketenagalistrikan hingga semester I tahun ini. Ia merinci, untuk subsidi listrik di Q3-2021 dianggarkan Rp 2,43 triliun dan di Q4 nanti dialokasikan anggaran Rp 2,54 triliun, sehingga totalnya Rp 4,97 triliun untuk periode Juli-Desember 2021.

"Diharapkan masyarakat tetap dapat bijak mengkonsumsi listrik selama PPKM Darurat seperti melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan," kata Rida dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril berharap, perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong produktivitas masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan daya beli masyarakat di masa pandemi COVID-19.

"Dan kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan Pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak COVID-19," ungkap Bob.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode Juli- September 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Tonton video 'Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik Hingga Desember!':

[Gambas:Video 20detik]



(akn/hns)

Hide Ads