Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai mengimplementasikan program penilaian dan pembinaan penyedia barang/jasa (vendor) dalam negeri penunjang kegiatan hulu minya dan gas bumi. Program ini digagas untuk mendorong vendor dalam negeri agar dapat memenuhi kualifikasi kebutuhan barang/jasa untuk operasi dan proyek hulu migas.
Kegiatan ini juga dilakukan bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM (Ditjen Migas) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Selain untuk terus meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri, program ini juga menjadi bagian dari program 'biro jodoh' (business matchmaking) terhadap industri penunjang hulu migas," Kata Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).
Dia mengatakan, program ini termasuk tindak lanjut dari kebijakan Kementerian ESDM melalui Keputusan Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0013.K/73/DJM.S/2019.
Perihal metode pelaksanaan, program penilaian dan pembinaan dilakukan oleh oleh 20 KKKS (Eni, Premier, Pertamina, Petronas, JOB Pertamina - Medco Tomori, Repsol, HCML, Mubadala, Genting, Petrogas, BP, Inpex, Conocophillips, EMCL, Kangean, Medco, Chevron, PHR, Saka dan Petrochina) terhadap pabrikan dalam negeri dari 8 komoditas yaitu Chemical, Electrical, Instrumentation, Mechanical, Tubular-Valve-Fitting, Rotating, Structure, Drilling Subsurface.
Nantinya, setiap KKKS akan melaksanakan program penilaian kepada 2-3 pabrikan dalam negeri yang akan memberikan pembinaan sebagai continuous improvement sesuai dengan kebutuhan hulu migas. "Analisa gap dari hasil penilaian nanti diharapkan tidak hanya dari aspek teknikal bahkan juga dari aspek komersial sehingga penggunaan barang/jasa dalam negeri dapat memberikan nilai tambah pada peningkatan efisiensi biaya operasi dan proyek hulu migas di Indonesia," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Dwi Anggoro Ismukurniato menambahkan, program tersebut dinilainya sudah sangat bagus. Dengan adanya penyeragaman standar proses dan kriteria penilaian sehingga barang/jasa dalam negeri dapat digunakan diseluruh KKKS tanpa adanya kendala perbedaan standarisasi.
"Program ini diharapkan dapat menilai seluruh perusahaan penunjang hulu migas dalam negeri secara optimal untuk mendukung pemenuhan kebutuhan barang/jasa guna mendukung kelancaran operasi dan proyek KKKS di Indonesia," pungkasnya.
(hns/hns)