PLTS Atap Mau Digenjot, Apa yang Mesti Dilakukan?

PLTS Atap Mau Digenjot, Apa yang Mesti Dilakukan?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 17 Agu 2021 14:31 WIB
PLTS Atap
Foto: Dok: Ferron Par Prharmaceutical
Jakarta -

Upaya mendorong penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap harus memperhatikan berbagai kepentingan terkait. Hal itu dilakukan agar rantai bisnis di sektor ketenagalistrikan ini berkelanjutan.

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies Ali Achmudi Achyak mengatakan, rancangan Permen ESDM tentang PLTS atap sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 harus melibatkan semua pemangku kepentingan.

Sebutnya, dari sisi konsumen, khususnya rumah tangga, komersial dan industri. Mereka selama ini menjadi konsumen yang menggunakan listrik dari PLN dan membayar sesuai tarif yang berlaku. Kalaupun ada sektor yang bergerak mandiri menyediakan listrik, jumlahnya tidak banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketergantungan ketiga sektor ini terhadap PLN sangat tinggi, maka ketika terjadi gangguan, seperti blackout, kerusakan jaringan, dan lainnya, bisa sangat merugikan. Ketergantungan berlebihan terhadap satu pemasok listrik ini tentu tidak sehat bagi kelangsungan bisnis," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/8/2021).

Oleh karena itu, menurut Ali, peluang adanya PLTS atap akan menghadirkan sedikitnya dua manfaat bagi konsumen, yaitu mengurangi ketergantungan total pada listrik PLN dan memproduksi listrik yang sisanya bisa dijual untuk menambah pemasukan atau setidaknya mengurangi biaya listrik.

ADVERTISEMENT

Pihak lain yang juga perlu diperhatikan adalah industri atau produsen perangkat listrik, khususnya produsen dan pemasok panel surya dan baterai untuk PLTS atap. Sebagai catatan, PLTS atap ada yang dilengkapi baterai penyimpan daya (biasanya off-grid) dan ada pula yang tidak (terutama yang on-grid dengan sistem PLN).

Menurut Ali, industri bidang EBT juga harus didorong sehingga bisa berkembang dan mampu melakukan inovasi teknologi untuk menghasilkan produk yang handal, efektif dan efisien dalam penggunaan EBT. Sebagai entitas bisnis, kata dia, pastinya butuh juga kepastian hukum dan terbukanya peluang usaha yang berkelanjutan.

"Di sinilah peran pemerintah mengatur tata niaga PLTS atap yang efektif, implementatif dan berkeadilan. Hal yang harus dihindari adalah monopoli dari industri tertentu yang pastinya tidak sehat dalam jangka panjang," kata dia.

Pihak ketiga adalah PLN. BUMN di sektor ketenagalistrikan ini adalah aset besar bangsa yang harus dijaga, ditumbuhkan, dan dikembangkan. Dia bilang, PLN mengemban dua tugas utama dan mulia, yaitu entitas bisnis dan pelayan publik.

"Sebagai entitas bisnis, PLN harus sehat dan untung agar bisa berkontribusi bagi keuangan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Demikian pula sebagai entitas pelayanan publik, PLN juga harus sehat sehingga bisa melayani masyarakat secara optimal," katanya.

Oleh karena itu, terkait pengembangan PLTS Atap, PLN harus dilibatkan secara aktif menjadi aktor utama dalam pengambilan kebijakan.

Selanjutnya, pihak lainnya adalah negara atau pemerintah. Dalam hal pengembangan EBT sebagai komitmen besar pemerintah terkait bauran energi yaitu target 23β„… EBT pada 2025. "Maka sangat wajar jika pemerintah ingin mencapai target tersebut di waktu yang tersisa beberapa tahun lagi," kata dia.

Abra Talattov, Kepala Centre of Food, Energy and Sustainable Development (CFESD) Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menilai target capaian bauran energi memang penting untuk dicapai. Namun, menurut dia, ada yang lebih penting yakni sejauh mana kesiapan dan rasionalitas dalam mencapai target tersebut.

Menurutnya, PLN sebagai satu-satunya BUMN kelistrikan jangan sampai mengalami masalah fundamental akibat kebijakan yang tidak tepat.

"Pemerintah harus hati-hati. Ibaratnya orang naik mobil, lalu ngebut malah mogok atau bahkan kecelakaan di jalan. Jadi, harus dipersiapkan secara matang dari sisi teknis dan lainnya," papar Abra.

(acd/zlf)

Hide Ads