Formula penetapan harga eceran BBM diubah oleh Presiden Joko Widodo. Pada aturan lama formula harga eceran ini perhitungannya dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin kemudian ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Peraturan tersebut juga menetapkan, menteri dapat menentukan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat dan/atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Nah, pada aturan baru sesuai dengan Perpres nomor 69 tahun 2021 ini formulanya terdiri dari harga dasar ditambah biaya pendistribusian di wilayah penugasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 14 (4) dijelaskan bahwa harga eceran jenis BBM Tertentu berupa minyak solar (gas oil) titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Perpres pasal 14 ayat (16) ini menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu Berupa Minyak Solar (Gas Oil) dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Keputusan tersebut bisa diambil setelah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.