Lengkap! Aturan Penetapan Harga BBM yang Diubah Jokowi

Lengkap! Aturan Penetapan Harga BBM yang Diubah Jokowi

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 21 Agu 2021 15:33 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden: Presiden Joko Widodo

Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal I4A yang berbunyi:

Pasal 14A
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekedar diketahui, jenis BBM Umum yaitu bensin atau solar non subsidi, di luar BBM subsidi dan BBM khusus penugasan. BBM Umum ini seperti bensin dengan nilai oktan (Research Octane Number/ RON) di atas 90 seperti Pertamax.

Sayangnya, dalam Perpres No.69/2021 ini tidak disebutkan secara pasti besaran PBBKB yang ditetapkan. Sementara dalam Perpres sebelumnya, nomor 191/2014 disebutkan bahwa besaran PBBKB harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5% (lima persen) dan harga jual eceran Jenis BBM Umum sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.


(hns/hns)

Hide Ads