Waduh! Pengusaha Ogah Bayar Denda Ini

Waduh! Pengusaha Ogah Bayar Denda Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 26 Agu 2021 13:45 WIB
Kementerian ESDM lewat Balitbang masih melakukan serangkaian uji coba bahan bakar campuran biodiesel 30% atau B30. Saat ini tahapan uji coba telah mencapai 70%.
Waduh! Pengusaha Ogah Bayar Denda Ini
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan ada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN) dan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM) yang menolak bayar denda, yakni pada program biodiesel.

BUBBN dikenakan denda atas keterlambatan penyaluran pasokan biodiesel atau Fati Acid Metyl Ester (FAME) kepada BUBBM. Keterlambatan pengiriman disebabkan adanya kendala di pabrik biodiesel itu sendiri dan juga masalah terkait transportasi pengiriman.

"Temuan denda terkait pelaksanaan program mandatory biodiesel, badan usaha BBN terkena denda karena terlambat mengirim FAME yaitu bahan baku untuk campuran biodiesel," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BUBBM juga ada yang dikenakan denda karena produk biodieselnya tidak sesuai spesifikasi, yang mana mereka menyalurkan solar murni alias B0.

"Kami telah mengirimkan tagihan kepada seluruh badan usaha yang dikenakan denda administrasi. Ada BU yang sudah membayar namun ada juga yang menolak membayar. Nah ini perlu tindak lanjutnya akan kami tindak lanjuti," jelas Arifin.

ADVERTISEMENT

Kemudian terkait hal tersebut akan dikirimkan tagihan kedua kepada BU yang bersangkutan.

Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ditjen Migas Kementerian ESDM telah menerbitkan surat tagihan sanksi administrasi berupa denda penyaluran pada tahun 2018 sebesar Rp 821,88 miliar kepada badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban penyaluran, namun belum terdapat pembayaran oleh badan usaha.

Sementara pada tahun 2019 dan 2020 terdapat potensi denda penyaluran minimal sebesar Rp 400,17 miliar, namun Kementerian ESDM belum menetapkan sanksi tersebut.

Hal itu mengakibatkan negara belum menerima pendapatan denda sebesar Rp 821,88 miliar dan adanya potensi denda tahun 2019 dan 2020 minimal sebesar Rp 400,17 miliar yang belum ditetapkan.

"BPK merekomendasikan Kementerian ESDM agar memproses sesuai ketentuan atas surat tagihan sanksi administrasi yang telah diterbitkan dengan menyetorkan ke kas negara, dan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk penetapan pemberian sanksi denda kepada badan usaha untuk periode tahun 2019 dan 2020 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara," tulis BPK.

(toy/fdl)

Hide Ads