Lebih lanjut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini melihat bahwa tujuan hadirnya Permen ESDM tentunya juga untuk mendorong pengembangan infrastruktur gas bumi serta meningkatkan pemanfaatan untuk kebutuhan domestik . Karena itu, Gus Falah meyakini Permen ESDM selain sudah disosialisasikan pada badan usaha juga tentunya sudah dilakukan harmonisasi dengan aturan yang ada sebelumnya, termasuk dengan kementerian terkait.
"Jadi yang jelas, permen ini cantolannya adalah sudah confirm yaitu di peraturan pemerintah atau PP. Jadi kita menganggap atau merespon positif dikeluarkannya Permen Nomor 19 Tahun 2021 oleh Kementerian ESDM," pungkasnya.
Simak Video "Menteri ESDM Ungkap Penjualan BBM Premium Akan Dikurangi Pelan-pelan"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/ang)