Komisi VII DPR Sambut Positif Permen ESDM Tentang Pengusahaan Gas Bumi

Komisi VII DPR Sambut Positif Permen ESDM Tentang Pengusahaan Gas Bumi

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 07 Sep 2021 12:02 WIB
Gedung Kementerian ESDM
Gedung Kementerian ESDM. Foto: ESDM
"Jadi Kementerian ESDM ini dalam hal pertimbangan oleh BPH Migas ini masih memungkinkan jika memerlukan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Kalau Kementerian ESDM perlu pertimbangan ya tentunya akan akan diajak ngomong lah itu BPH Migas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini melihat bahwa tujuan hadirnya Permen ESDM tentunya juga untuk mendorong pengembangan infrastruktur gas bumi serta meningkatkan pemanfaatan untuk kebutuhan domestik . Karena itu, Gus Falah meyakini Permen ESDM selain sudah disosialisasikan pada badan usaha juga tentunya sudah dilakukan harmonisasi dengan aturan yang ada sebelumnya, termasuk dengan kementerian terkait.

"Jadi yang jelas, permen ini cantolannya adalah sudah confirm yaitu di peraturan pemerintah atau PP. Jadi kita menganggap atau merespon positif dikeluarkannya Permen Nomor 19 Tahun 2021 oleh Kementerian ESDM," pungkasnya.



Simak Video "Menteri ESDM Ungkap Penjualan BBM Premium Akan Dikurangi Pelan-pelan"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/ang)

Hide Ads