Hitung-hitungan Bisnis 'SPBU Listrik', Segini Potensi Cuannya

Hitung-hitungan Bisnis 'SPBU Listrik', Segini Potensi Cuannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 21 Sep 2021 20:00 WIB
PT PLN (Persero) luncurkan aplikasi Charge-In. Aplikasi ini membantu pengguna kendaraan listrik mencari SPKLU terdekat hingga monitor pengisian daya.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Indonesia terus melaju dalam pengembangan kendaraan listrik. Salah satu yang banyak dikembangkan adalah infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik alias SPKLU.

Hingga kini sudah ada ratusan SPKLU di seluruh Indonesia. Pemerintah juga mengajak pihak swasta untuk ikut berbisnis SPKLU. Memangnya, seperti apa sih hitung-hitungan bisnisnya, bakal cuan berapa banyak?

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menjelaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, bagi badan usaha penyedia jasa SPKLU akan mendapatkan insentif pada pembelian listrik curah yang digunakan untuk SPKLU. Tarif pembelian listrik curah dibuat lebih murah, yaitu cuma Rp 714,07 per kWh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Badan usaha dapat insentif harga pembelian listrik PLN dengan tarif curah. Harga beli hanya di sekitar Rp 714,07 per kWh," ungkap Ida dalam webinar infrastruktur SPKLU Kementerian ESDM, Selasa (21/9/2021).

Di sisi lain, tarif pengisian daya listrik di Indonesia diatur sebesar Rp 2.475 per kWh. Tarif ini adalah tarif paling tinggi yang bisa digunakan oleh para penyedia SPKLU.

ADVERTISEMENT

"Tarif SPKLU ditetapkan menggunakan tarif tenaga listrik layanan khusus. Tarifnya dikalikan N, nilai N itu 1,52. Jadi, badan usaha dapat menjual paling tinggi Rp 2.475 per kWh," ungkap Ida

Dari penjelasan Ida, bila dihitung secara kasar, bisnis SPKLU bisa saja untung sebesar Rp 1.760 pada setiap kWh listrik yang dijual untuk mengisi daya kendaraan listrik. Itu merupakan hasil dari selisih harga jual Rp 2.475 dengan harga beli listrik curah Rp 714,07.

Skema bisnisnya, menurut Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana dibagi tiga jenis, pertama adalah skema provider, badan SPKLU menyediakan sendiri tenaga listriknya dan menjual ke konsumen. Misalnya, PLN menyediakan listrik sendiri, membuat SPKLU, dan menyediakan jasa pengisian daya baterai kendaraan listrik ke masyarakat.

Kemudian, ada skema retailer, yaitu membeli listrik dari penyedia listrik misalnya PLN untuk kemudian dijual sendiri. Badan usaha menyediakan fasilitas SPKLU-nya sendiri.

"Skema kedua retailer ini seperti membeli listrik ke PLN kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri. Ini diperlukan penetapan wilayah usaha IUPTL Penjualan dan nomor identitas SPKLU," ungkap Rida.

Lihat juga video 'RI Mulai Pembangunan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Asia Tenggara!':

[Gambas:Video 20detik]



Berlanjut ke halaman berikutnya.

Kemudian skema yang terakhir adalah kerja sama dengan penyedia SPKLU untuk mengoperasikan layanan SPKLU. Misalnya, menjadi mitra PLN untuk mengoperasikan SPKLU milik PLN.

Rida mengatakan kendaraan listrik mampu menekan konsumsi BBM di Indonesia. Dengan begitu Indonesia bisa mengurangi impor BBM, ujungnya dapat mengurangi tekanan pada neraca dagang.

Rida memprediksi Indonesia bisa mengurangi konsumsi BBM sampai 6 juta KL jika kendaraan listrik yang digunakan di Indonesia mencapai 2,2 juta unit di tahun 2030. "Diperkirakan potensi pengurangan konsumsi BBM-nya bisa sampai 6 juta KL di 2030," ungkap Rida.

Sampai saat ini, menurutnya sudah ada 1.478 unit kendaraan listrik roda empat di Indonesia. Kemudian untuk roda dua mencapai 7.526 unit. Sementara itu, untuk kendaraan roda tiga ada 188 unit. Bila ditotal sudah ada 9.192 unit kendaraan listrik di Indonesia, jumlah yang masih sangat jauh untuk mengejar target 2,2 juta kendaraan listrik di 2030.

Nah untuk mengakomodir kebutuhan pengisian dayanya, Rida mengatakan akan ada 31 ribu lebih stasiun pengisian kendaraan listrik umum alias SPKLU yang bakal dibangun dari sekarang hingga tahun 2030.

"Pemerintah menargetkan pembangunan SPKLU hingga 31.859 unit di 2030," ungkap Rida.

Sejauh ini di Indonesia sudah ada SPKLU sebanyak 166 unit di 135 lokasi. Kemudian ada juga stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum alias SPBKLU sebanyak 81 unit di 80 lokasi.


Hide Ads