Sebelumnya, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman membenarkan adanya sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut pada 11 September 2021 lalu. Kepada Media secara daring pada Kamis ( 16/09).
Ia mengungkapkan, bahwa setelah ada pengaduan dan protes dari warga yang mengatakan masih ada aktivitas penambangan pada area itu, ia kemudian meminta Dirjen Gakkum KLHK untuk melakukan sidak di lapangan memastikan kebenarannya.
"Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu kami sampaikan ini kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan apakah benar laporan dari masyarakat itu ada kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan," ujar Ruandha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Ditjen Gakkum bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri lalukan sidak lapangan dan yang sudah memasang police line diberi tanda bahwa dilarang melakukan kegiatan sebelum proses perizinan yang kami lakukan ini selesai dulu," lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa langkahnya tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir. Menurutnya, sensitivitas negara sekarang ini betul-betul diuji dalam merespon masyarakat. Bila ada hal yang tidak sesuai dengan regulasi maka pihaknya akan merespon dengan cepat.
"Dengan kecepatan kami melakukan respon-respon yang baik dan positif kepada masyarakat juga kepada dunia investasi dan kepada dunia internasional bahwa negara hadir di setiap permasalahan yang ada di tingkat lapangan," tegasnya
(upl/upl)