Kementerian ESDM tengah mencari cara agar pasokan batu bara lebih stabil. Beberapa di antaranya berupa kontrak jangka jangka panjang dan pengupayaan batu bara langsung dari perusahaan tambang.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM juga menetapkan persentase minimal DMO batu bara pemegang PKP2B, IUPK, dan IUP tahun 2021 sebesar 25% dari rencana produksi.
"Kami juga pengupayaan pasokan batu bara langsung dari perusahaan tambang. Melalui Ditjen Minerba ditetapkan persentase minimal DMO (Domestic Market Obligation) batu bara pemegang PKP2B, IUPK, dan IUP tahun 2021 sebesar 25% dari rencana produksi," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko melalui keterangannya dalam webinar tema 'Penguatan Ketahanan Energi Melalui Strategi Pengadaan Pasokan Batu Bara Nasional', Rabu (29/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Wakil Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo bicara mengenai strategi PLN menuju ketahanan energi dan transisi menuju penggunaan energi baru terbarukan. Ia menjelaskan bahwa saat ini PLN mengupayakan adanya keseimbangan antara pengusahaan ketahanan energi dengan adanya penerimaan bagi negara.
PLN telah mengupayakan berbagai upaya untuk menyederhanakan proses pengadaan batu bara dan pembayaran seperti dengan adanya digitalisasi payment, serta melalui kontrak jangka panjang dengan penambang.
Kendati demikian Darmawan juga menyampaikan kesiapan PLN dalam berdialog dengan stakeholder batu bara lain seperti trader.
"It's only beginning ke depan kita terus kolaborasikan dan kita rembukan apa yang menjadi concern pengusaha pemasok energi dan batu bara. PLN akan dengan sangat terbuka dengan usul dan masukan untuk membangun bangsa ini bersama-sama," ujar Darmawan.
Lihat juga Video: Menteri ESDM Ungkap Penjualan BBM Premium Akan Dikurangi Pelan-pelan