Pasokan Solar Digeber, Begini Pengaturan Distribusinya

Pasokan Solar Digeber, Begini Pengaturan Distribusinya

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 19 Okt 2021 22:43 WIB
Papan penanda Bahan Bakar Minyak (BBM) solar habis terpasang di SPBU yang tutup, kawasan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/10/2021). Tutupnya SPBU tersebut diduga karena keterlambatan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) khususnya di wilayah Medan dan Deliserdang beberapa pekan terakhir. ANTARA FOTO/FRANSISCO CAROLIO/rwa.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carollio
Jakarta -

Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Erika Retnowati menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Jaminan ini disampaikan Erika dalam rapat koordinasi dengan Badan Usaha penerima penugasan penyaluran JBT/minyak solar yaitu PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk,Selasa (19/10/21) di kantor BPH Migas

Sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, BPH Migas mempunyai tugas utuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan BBM yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu ( JBT ) yaitu solar subsidi dan minyak tanah, dan Jenis BBM Khusus Penugasan ( JBKP) yaitu premium untuk setiap kabupaten/kota agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak menerima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada rapat koordinasi tersebut Pertamina menjelaskan peningkatan konsumsi BBM khususnya solar subsidi sejalan dengan naiknya kegiatan dan pertumbuhan ekonomi serta mobilitas masyarakat di beberapa wilayah sebagai dampak dari keberhasilan penanganan COVID-19 oleh pemerintah dan diturunkannya level PPKM.

"Dengan perubahan pola konsumsi tersebut, BPH Migas, segera melakukan langkah-langkah dengan mengevaluasi pengaturan kuota solar bersubsidi. Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebutuhan masyarakat, kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi yaitu memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah/sektor pengguna yang under dan over kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8 juta KL. Tentu saja pelaksanaan relaksasi ini tetap diawasi oleh BPH Migas," ujar Erika dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

ADVERTISEMENT

Dalam pengawasan BPH Migas membuat surat edaran peruntukan BBM subsidi kepada lembaga penyalur untuk dipatuhi dan mendorong digitalisasi SPBU sebagai salah satu sarana monitoring yang dilakukan oleh Pertamina.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik halaman kedua

Sebagai informasi peruntukan solar bersubsidi hanya untuk transportasi darat berupa kendaraan pribadi TNKB berwarna hitam dengan tulisan putih, kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna kuning dengan tulisan hitam kecuali mobil barang pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6, Ambulance, Mobil Jenazah, Pemadam Kebakaran, Mobil pengangkut sampah, Transportasi Air dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait.

Kemudian, sarana Transportasi Laut Kapal Berbendera Indonesia dan Sarana Angkutan Umum berupa kapal berbendera Indonesia, Pelra/Perintis, Sektor Kereta Api melalui penetapan kuota dari Badan Pengatur, Usaha Pertanian, Usaha Mikro, Usaha Perikanan serta Pelayanan Umum berupa Krematorium, Tempat Ibadah, Panti Jompo, Panti Asuhan, Rumah Sakit tipe C dan D dengan Surat Rekomendasi dari SKPD terkait.

"Dalam melakukan pengawasan di lapangan, BPH Migas bekerja sama dengan TNI dan POLRI, kami mengucapkan terima kasih kepada aparat yang membantu penindakan penyalahgunaan solar yang juga menjadi salah satu faktor berkurangnya solar untuk masyarakat yang membutuhkan," terang Erika.


Hide Ads