Sebagai informasi peruntukan solar bersubsidi hanya untuk transportasi darat berupa kendaraan pribadi TNKB berwarna hitam dengan tulisan putih, kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna kuning dengan tulisan hitam kecuali mobil barang pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6, Ambulance, Mobil Jenazah, Pemadam Kebakaran, Mobil pengangkut sampah, Transportasi Air dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait.
Kemudian, sarana Transportasi Laut Kapal Berbendera Indonesia dan Sarana Angkutan Umum berupa kapal berbendera Indonesia, Pelra/Perintis, Sektor Kereta Api melalui penetapan kuota dari Badan Pengatur, Usaha Pertanian, Usaha Mikro, Usaha Perikanan serta Pelayanan Umum berupa Krematorium, Tempat Ibadah, Panti Jompo, Panti Asuhan, Rumah Sakit tipe C dan D dengan Surat Rekomendasi dari SKPD terkait.
"Dalam melakukan pengawasan di lapangan, BPH Migas bekerja sama dengan TNI dan POLRI, kami mengucapkan terima kasih kepada aparat yang membantu penindakan penyalahgunaan solar yang juga menjadi salah satu faktor berkurangnya solar untuk masyarakat yang membutuhkan," terang Erika.
(hns/hns)