Terungkap! Rencana Pemerintah Hapus Pembangkit Fosil dari Indonesia

Terungkap! Rencana Pemerintah Hapus Pembangkit Fosil dari Indonesia

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 21 Okt 2021 18:00 WIB
Pusat Listrik Tenaga Uap Paiton, di Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (30/5). Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PJB unit 1 dan 2 dibentuk pada tahun 1993 berkapasitas 2x400 Mega Volt. Mampu memproduksi energi listrik rata-rata 4.924 Gwh pertahun yang disalurkan melalui Jaringan Transmisi Tegangan Tinggi 500kv ke sistem interkoneksi Jawa-Madura-Bali.  File/detikFoto.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mendorong energi baru terbarukan. Salah satunya melalui pembangkit dengan memanfaatkan energi ramah lingkungan.

Pemerintah menargetkan, penambahan pembangkit baru mulai tahun 2030 hanya yang bersumber dari energi baru terbarukan. Di tahun 2060, seluruh pembangkit seluruhnya berasal dari energi baru terbarukan. Dengan begitu, tak ada lagi pembangkit yang bersumber dari bahan bakar fosil di tahun tersebut.

"Adapun dalam rangka substitusi retirement pembangkit fosil serta peningkatan kebutuhan listrik maka penambahan pembangkit listrik mulai tahun 2030 seluruhnya berasal dari pembangkit energi baru terbarukan terutamanya PLTS," katanya Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam acara Indonesia Pathway to Net Zero Emission, Kamis (21/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tahun 2060 total kapasitas pembangkit listrik ditargetkan seluruhnya berasal dari pembangkit energi baru terbarukan," sambungnya.

Dia menjelaskan konsumen energi sektor komersial dan industri memiliki peran penting dalam transisi energi di Indonesia. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut punya komitmen yang baik untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan.

ADVERTISEMENT

"Perusahaan-perusahaan sektor komersial dan industri telah memiliki komitmen baik ditingkat global maupun nasional untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan bahkan hingga 100% dalam rantai pasokannya dalam rangka berkontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca," terangnya.

Bagi pemerintah, hal itu merupakan kesempatan besar untuk kolaborasi dalam transisi energi. "Sejalan dengan upaya pemerintah mencapai target karbon netral di sektor energi tahun 2060 atau lebih cepat serta mewujudkan pemulihan ekonomi Indonesia melalui pembangunan rendah karbon," ujarnya.

Penambang batu bara pun buka suara terkait rencana tersebut. Baca di halaman berikutnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menjelaskan, pada prinsipnya, perusahaan tambang adalah kontraktor pemerintah. Dia mengatakan, pelaku usaha akan mengikuti semua keputusan pemerintah.

"Jadi prinsipnya apapun yang diputuskan oleh pemerintah ya pasti kita harus patuhi. Jadi prinsipnya kita ikut aja," katanya kepada detikcom.

Dia pun menjelaskan, berdasarkan data pemerintah, cadangan batu bara kurang lebih sekitar 60 tahun. Hitungan kasar, maka batu bara akan habis sekitar 2080.

Kembali, dia mengatakan, jika pemerintah ingin tidak ada pembangkit dengan bahan bakar fosil pihaknya akan mengikuti hal tersebut.

"Tapi kalau pemerintah dengan berbagai pertimbangan itu ingin mempercepat pemanfaatan batu bara, pasti semua pelaku usaha ikut," ujarnya.

Apalagi, kata dia, tidak banyak tambang yang dikelola perusahaan punya cadangan jangka panjang. Dia bilang, yang punya cadangan 20-30 tahun apalagi lebih hanya hitungan jari.

"Jadi 2060 mungkin cuma berapa perusahaan aja yang bertahan, yang punya cadangan sampai sekarang," terangnya.

Ditambah, lanjut dia, banyak perusahaan yang izin tambangnya akan berakhir. "Apalagi yang PKP2B (Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) izinnya sudah akan berakhir dan hanya bisa maksimal diperpanjang dua kali 10 tahun. Sehingga kalau berbicara 2060 sudah nggak ada lagi PKP2B," ujarnya.


Hide Ads