Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan Indonesia tidak gentar melawan gugatan yang dilayangkan Uni Eropa di WTO terkait nikel. Jokowi akan menyiapkan lawyer-lawyer andal untuk menghadapinya.
Uni Eropa sendiri menggugat Indonesia ke WTO lantaran menyetop ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material). Tujuannya untuk mengembangkan hilirisasi nikel menjadi industri baterai kendaraan listrik.
Gugatan WTO sendiri berawal saat pemerintah melarang ekspor nikel mentah sejak awal 2020 lalu. Langkah pemerintah ini mendapat gugatan dari Uni Eropa di WTO karena dianggap melanggar Article XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam risetnya, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menilai keputusan pemerintah untuk melawan gugatan Uni Eropa tersebut tentu perlu didukung agar segera tercipta peningkatan nilai tambah pengolahan nikel di dalam negeri.
Akan tetapi pemerintah juga perlu memperkuat dan melengkapi argumen yang akan dibawa ke WTO, selain argumen kedaulatan ekonomi dan nilai tambah domestik. Beberapa argumen tambahan yang dapat disiapkan di antaranya, pertama, masih cukup besarnya pasokan bijih nikel dari negara selain Indonesia di dunia, seperti Filipina, Zimbabwe, Kaledonia Baru dan Australia.
Kedua, Indonesia tidak melarang ekspor nikel yang telah diolah dan dimurnikan, sehingga produsen barang berbasis nikel dunia tidak akan kehilangan bahan baku, melainkan hanya mengurangi satu rantai produksinya saja.
Ketiga Indonesia perlu memastikan kecukupan pasokan bagi kebutuhan domestik, terutama bagi pelaku smelter yang telah berinvestasi di Indonesia, yang pada 2020 lalu berjumal 13 smelter dan pada 2021 akan beroperasi 3 lagi.
"Ketiga argumen tambahan tersebut bersifat lebih universal sehingga mungkin lebih dapat diterima oleh oleh panel di WTO," tulis riset tersebut.