Pemerintah telah membuat rencana penyediaan tenaga listrik hingga tahun 2060. Dalam rencana penyediaan tenaga listrik itu, tidak ada lagi pembangkit dari sumber energi fosil di 2060.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif menjelaskan, rencana penyediaan listrik ini terdiri dari dua fase. Fase pertama yakni dari 2021 hingga 2030. Di fase pertama, pembangkit berbahan bakar gas dan batu bara masih mendominasi.
"Fase pertama 2021 sampai 2030 di mana kontribusi pembangkit berbahan gas dan batu bara masih mendominasi," katanya dalam acara Indonesia Energy & Coal Business Summit, Kamis (18/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fase kedua peran pembangkit dari energi baru dan terbarukan (EBT) akan mendominasi. Hal ini untuk mendukung transisi energi, serta mengakomodir pertumbuhan permintaan listrik dan mengompensasi pembangkit listrik yang dipensiunkan.
Dia memperkirakan, pada tahun 2035 bauran energi dari EBT mencapai 50%. Pembangkit EBT akan didominasi oleh pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
"Diperkirakan pada tahun 2035 bauran EBT pembangkit mencapai hingga 50% yang didominasi oleh PLTS, baik itu rooftop, solar farm, dan floating," terangnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Iran Tiba-tiba Ditutup, Ada Apa?