Jokowi Atur Posisi Wakil Menteri ESDM, Ini Tugasnya

Jokowi Atur Posisi Wakil Menteri ESDM, Ini Tugasnya

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 22 Nov 2021 12:20 WIB
Presiden Jokowi menggelar konferensi pers di Istana Bogor mengenai penanganan virus corona Covid-19.
Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam Perpres itu salah satunya mengatur tentang posisi dan tugas Wakil Menteri ESDM. Hal ini diatur pertama dalam pasal 2 poin 1 hingga 5.

"(1) Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," tulis beberapa poin di pasal 2, dikutip detikcom Senin (22/11/2021).

Tugas Wakil Menteri ESDM diatur dalam pasal 2 poin kelima. Pertama, tugasnya membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Meski memiliki tugasnya sendiri, dalam pasal 3 dijelaskan bahwa Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Kemudian, dalam pasal 4 ditekankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

ADVERTISEMENT

Selain Wakil Menteri ESDM, dalam Pasal 6 juga jabarkan jabatan yang ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral:

a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Geologi;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
i. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
l. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

(ara/ara)

Hide Ads