Ada Gangguan Listrik di Rumah? Begini Cara Lapor Lewat PLN Mobile

Ada Gangguan Listrik di Rumah? Begini Cara Lapor Lewat PLN Mobile

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 29 Nov 2021 12:38 WIB
PLN mengerahkan petugas untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik penggunanya.
Foto: Grandyos Zafna

Saat ini fitur ListriQu sudah dapat dimanfaatkan di wilayah Jawa, Madura, Bali, Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Barat. Ke depannya, PLN segera menghadirkan fitur ini di wilayah timur Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Bagi pelanggan yang ingin menyampaikan laporan gangguan layanan kelistrikan melalui PLN Mobile, ada dua opsi yang dapat ditempuh yakni dengan menggunakan identitas pelanggan terdaftar (ID Pelanggan) atau nomor meteran, atau menggunakan titik lokasi.

Untuk melaporkan masalah dengan menggunakan ID Pelanggan/No Meter dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pilih menu "Pengaduan"

2. Pilih salah satu jenis pengaduan gangguan, perlu untuk diketahui jika jenis gangguan hanya dapat diubah sebelum memilih ID Pelanggan/No. Meter

ADVERTISEMENT

3. Lalu pilih ID Pelanggan/No. Meter yang telah terdaftar pada akun PLN Mobile, atau masukkan ID Pelanggan/No. Meter secara manual jika belum terdaftar, maupun ID Pelanggan/No Meter lainnya. pelanggan juga dapat memilih menu "Gunakan Titik Lokasi".

4. Pastikan tagging koordinat lokasi gangguan telah sesuai, kemudian pilih "KONFIRMASI".

5. Pilih "YA" apabila telah sesuai

6. Lampirkan foto kendala (bila ada), dan input deskripsi laporan, lanjutkan dengan memilih "KIRIM PENGADUAN",

7. Pelanggan akan menerima Nomor Laporan dengan format: Gxxxxx. Pilih "OK" sehingga laporan diteruskan ke pihak terkait, sementara layar gawai diteruskan ke halaman Riwayat Pengaduan.


(ara/ara)

Hide Ads