Tarif Listrik Mau Naik Tahun Depan, Sudah Ditahan Sejak 2017

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 02 Des 2021 14:10 WIB
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Tarif listrik atau tariff adjustment rencananya akan disesuaikan bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi pada tahun depan. Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI sudah merencanakan itu.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan sejak 2017 pemerintah tidak menyesuaikan tarif listrik karena daya beli masyarakat yang masih rendah.

Kondisi itu membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.

"Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," kata Rida dikutip dari Antara, Kamis (2/12/2021).

Dia mengatakan besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.

"Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi," jelasnya.

Lantaran tarif listrik non subsidi tidak naik sejak 2017, pemerintah harus membayar biaya kompensasi dan subsidi kepada PLN, di mana tahun lalu nilai yang harus dibayar sebesar Rp 79 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan posisi 2017 sebesar Rp 53,2 triliun.

"Tarif listrik yang non subsidi ditahan sejak 2017, untuk stabilitas pasar, oleh karena itu kita menggelontorkan dana kompensasi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam webinar 18 Februari 2021.

Sejak 2017, disebutkan dalam dokumen yang dipaparkan Febrio, pemerintah telah memulai kebijakan target subsidi listrik dengan memberikan subsidi kepada seluruh pelanggan 450 VA dan kepada pelanggan 900 VA yang miskin dan rentan.

Untuk alasan sosial dan stabilitas pasar, pemerintah menunda penyesuaian tarif sejak 2017 yang mengakibatkan pemerintah harus membayar biaya kompensasi ke PLN.




(toy/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork