Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah dengan total Rp 1,98 triliun.
Hal itu terungkap dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021, dibacakan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam Sidang Paripurna.
"PT Pertamina Persero dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar," kata Agung, Selasa (7/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK merekomendasikan agar direksi Pertamina dan AKR Corporindo berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait kebijakan dana atau mekanisme penyetoran PBBKB.
Pihaknya juga menyoroti PT PLN (Persero) yang disebut belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.
"Direksi PT PLN agar lebih cermat menghitung nilai pengajuan subsidi listrik dan meningkatkan monitoring dan evaluasi dalam rangka efisiensi biaya baik BPP maupun non-BPP," demikian Agung menyampaikan rekomendasi kepada PLN.
Hasil pemeriksaan DTT juga mendapati pelaksanaan proyek dan rantai suplai yang dilaksanakan pada SKK Migas dan KKKS BP Berau dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
"Permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain pemerintah belum menerima tambahan bagian negara atas kelebihan pembebanan cost recovery total sebesar Rp 994,51 miliar," tutur Agung.
Atas permasalahan di atas, BPK merekomendasikan kepada KKKS BP Berau Ltd. agar melakukan koreksi kurang biaya operasi Wilayah Kerja Berau, Muturi, dan Wiriagar serta memperhitungkan tambahan bagian negara.
Tonton juga Video: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Ratusan Ribu-Rp 50 Juta