Hore! Blora Dapat Dana Bagi Hasil Migas Blok Cepu

Hore! Blora Dapat Dana Bagi Hasil Migas Blok Cepu

Febrian Chandra - detikFinance
Rabu, 08 Des 2021 22:15 WIB
Ilustrasi sektor migas
Foto: Ilustrasi Migas (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Blora -

Setelah sekian tahun hanya menjadi penonton dalam aktifitas pengeboran Migas di Blok Cepu. Kini Kabupaten Blora resmi mendapatkan dana bagi hasil (DBH) Blok Cepu.

Kepastian itu di dapat setelah DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-undang (UU).

"Dengan disahkannya RUU tersebut, Kabupaten Blora akhirnya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang telah dinantikan bertahun-tahun," kata Bupati Blora Arif Rohman saat dihubungi detikcom, Rabu (08/12/202).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Arif, sapaan akrab Bupati mengatakan, dengan adanya tambahan DBH untuk Kabupaten Blora otomatis akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di sektor Migas. Hanya saja pihaknya belum mengetahui secara pasti besaran berapa persen nilai yang didapat Kabupaten Blora.

"Kalau besarannya berapa - berapa saya belum tahu secara pasti detailnya. Tapi jika dilihat pada Pasal 117 RUU HKPD, kabupaten/ kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kota penghasil, berhak mendapatkan DBH sebesar 3%. Nanti waktu dekat akan kita undang pihak - pihak yang berkompeten untuk menjelaskan itu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selama ini, Kabupaten Blora yang letak geografisnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tidak mendapatkan DBH dari aktifitas eksploitasi Migas dilapangan Blok Cepu.

Padahal, wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu 37 persen ada di Kabupaten Blora.
Hal itu lantaran terbentur regulasi yang ada. Bahkan perjuangan untuk melakukan gugatan Judicial Review (JR) DBH Migas pun pernah ditempuh oleh sekelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya karena regulasinya belum berpihak. Kalau ini undang-undangnya sudah ada, berarti ada regulasi yang berpihak ke kita, ya nanti akan dapat dana bagi hasil kita," jelas dia.

Dengan disahkannya RUU HKPD menjadi UU, maka pada tahun 2023 mendatang, Blora memperoleh DBH migas dari Blok Cepu.

Sekedar diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

Adapun RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal. Terdapat 8 fraksi yang menerima hasil pembahasan RUU dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II Paripurna DPR, dan 1 fraksi menolak RUU.

(dna/dna)

Hide Ads