Izin PLTA Kayan Mandek di BKPM, Target Penyelesaian Molor?

Izin PLTA Kayan Mandek di BKPM, Target Penyelesaian Molor?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 23 Des 2021 21:15 WIB
PLTA Kayan, Dok Ist
Rancangan PLTA Kayan (Dok Ist)
Jakarta -

Pembangunan PLTA Kayan di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara mengalami hambatan izin. Sejak tahun 2011, Kayan Hydro Energy (KHE) selaku operator telah melakukan berbagai kegiatan baik di lapangan maupun audiensi dengan pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Utamanya untuk memperoleh izin dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun bendungan. Direktur Operasional KHE Khaerony menyampaikan sebetulnya izin yang diproses di KLHK sejak tahun 2019 sudah selesai dan memenuhi persyaratan dan kewajiban.

Namun pengeluaran izin tertahan di Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dikarenakan ada perubahan kewenangan penandatanganan pengeluaran izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke BPKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Bendungan 1 baru saja keluar minggu lalu dari BKPM. Sementara untuk bendungan lainnya masih tertahan, sedangkan kita telah menunggu hampir dua tahun lamanya. Seharusnya izin untuk bendungan lainnya juga sudah keluar karena semua persyaratan dan kewajiban sudah kita penuhi," ungkap Khaerony dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

Khaerony justru mempertanyakan mengapa hanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Bendungan 1 yang baru dikeluarkan. Dia menyinggung soal Omnibus Law yang diharapkan pemerintah bisa mempercepat dan memangkas birokrasi perizinan.

ADVERTISEMENT

Pihaknya menunggu hampir dua tahun di BKPM terkait pengeluaran izin ini, yang semestinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah selesai diproses dan sudah memenuhi syarat dan kewajiban untuk pengeluaran IPPKH ini tetapi sampai sekarang masih tertahan di BKPM.

"Bagaimana kita mau kerja, kalau izin untuk bendungan masih ditahan? Selama ini kita bekerja hanya di luar kawasan hutan. Kalau kita kerja di wilayah yang izinnya belum kita kantongi nanti akan melanggar hukum," lanjut Khaerony.

Untuk diketahui, KHE telah melakukan pembebasan lahan dan pekerjaan pembuatan infrastruktur dari jalan pemerintah daerah menuju PLTA dan gudang bahan peledak untuk bendungan dan konstruksi jalan.

Tahun ini KHE menyiapkan infrastruktur penunjang konstruksi pembangunan PLTA Kayan Cascade. Total nilai investasi KHE untuk PLTA ini mencapai US$ 17,8 miliar. Target PLTA Kayan sesuai perencanaan awal, yaitu konstruksi selesai tahun 2025 dan tahap commercial operation date (COD) tahun 2026.

"Jika semua perizinan beres, kita optimis selesai sesuai target dan berjalan optimal, yang di mana kami juga melakukan kerjasama dengan Kawasan Industri Hijau dan Pelabuhan Internasional Tanah Kuning-Mangkupadi agar nantinya sumber daya listrik yang besar dari PLTA ini dapat terintegrasi menjadi sumber listrik utama mereka," tandas Khaerony.

(hal/dna)

Hide Ads