Soal Isu Potong Gaji Pegawai, Pertamina: Semua Benefit Masih Normal

Soal Isu Potong Gaji Pegawai, Pertamina: Semua Benefit Masih Normal

Angga Laraspati - detikFinance
Minggu, 26 Des 2021 11:01 WIB
Gedung Pertamina
Foto: dok Pertamina
Jakarta -

PT Pertamina (Persero) menjawab isu adanya pemotongan gaji pekerja. Senior Vice President Human Capital Development Tajudin Noor mengatakan hingga saat ini kebijakan 'Agile Working' belum diterapkan manajemen.

Adapun informasi tersebut disampaikan kepada seluruh pekerja Pertamina melalui surat edaran per tanggal 13 Desember 2021.

"Hingga saat ini tidak ada pemotongan gaji karyawan. Jadi saya sampaikan bahwa tidak ada satu pun pekerja yang mengalami pemotongan gaji hingga saat ini. Semua benefit yang diperoleh pekerja masih berjalan normal seperti sebelum pandemi," tegas Tajudin Noor dalam keterangan tertulis, Minggu (26/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tajudin Noor menjelaskan, dalam rangka beradaptasi menyambut post pandemi, Pertamina sedang melakukan review atas program Agile Working.

Dengan program ini, pekerja Pertamina Holding di kantor pusat yang tugas dan pekerjaannya dapat dilakukan dari rumah. Fleksibilitas ini membuat pekerja punya opsi untuk memilih pola kerja dengan mekanisme Work From Office (WFO) atau Work From Home (WFH).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, tidak semua pekerja akan mendapatkan tawaran untuk bekerja dari rumah. Kesempatan untuk agile working hanya berlaku pada sejumlah jenis pekerjaan tertentu saja.

Misalnya yang terkait penyusunan strategi, pemikiran konseptual, analisis dan taktikal. Jadi secara umum diberikan kepada pekerja kantor yang tidak berada di lapangan migas, kilang, area distribusi dan sebagainya.

Tajudin melanjutkan program tersebut belum dijalankan dan masih dalam proses mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Selain itu, Pertamina juga memahami ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu pemotongan upah haruslah mendapatkan persetujuan dari pekerja.

"Karenanya, dalam membuat kebijakan ini prinsip dasarnya adalah pekerja harus secara sukarela menyetujui pemotongan upah tersebut baru dapat memilih untuk WFH," pungkas Tajudin.

(fhs/hns)