Jakarta -
Keputusan pemerintah menutup pintu ekspor batu bara diprotes pengusaha. Larangan ekspor oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berlaku selama Januari 2022, sebagaimana diinformasikan dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin.
Surat tertanggal 31 Desember 2021 itu ditujukan kepada Direktur Utama Perusahaan Pemegang PKP2B, Direktur Utama Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi/Kontrak, serta Direktur Utama Perusahaan Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
"Dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022," demikian isi surat tersebut dikutip detikcom, kemarin Sabtu (1/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diwajibkan memasok seluruh produksi batu bara untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan maupun kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP.
Jika sudah terdapat batu bara di pelabuhan muat ataupun sudah dimuat di kapal diimbau agar segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN.
"Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PT PLN (Persero) dan IPP," tambah surat tersebut.
Keputusan tersebut diambil untuk menindaklanjuti surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan IPP. Pada intinya PLN dan IPP menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah. Oleh karena itu Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengambil tindakan.
"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," bunyi penjelasan dalam surat tersebut.
Protes pengusaha di halaman selanjutnya.
Pengusaha batu bara mengaku terkejut atas keputusan pemerintah menyetop ekspor batu bara pada Januari 2022. Larangan ekspor batu bara dilakukan pemerintah karena stok yang rendah.
"Solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batubara PLTU grup PLN termasuk IPP ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," kata Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir dalam keterangannya.
Pandu melanjutkan, penerapan sanksi larangan ekspor kepada seluruh pelaku usaha pada tanggal 1 Januari 2022 dalam rangka pemenuhan DMO 2022 tidaklah tepat karena seharusnya pelaksanaan DMO 2022 dihitung dari bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022," ujarnya.
"Pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok batu bara serta praktik implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan," tuturnya.
Anggota APBI-ICMA disebut telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% di tahun 2021. Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut.
"Anggota APBI-ICMA pun selama ini juga senantiasa patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batubara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP," sambung Pandu.
Pengusaha batu bara yang tergabung dalam APBI, mendukung Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang melarang penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan pemegang IUP memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.
"Dapat pula kami sampaikan bahwa larangan ekspor yang berlaku secara umum dan meluas ini akan memiliki dampak signifikan terhadap industri pertambangan batu bara secara umum dan aktivitas ekspor batu bara secara khusus yang mana saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah sebagai salah penghasil devisa utama bagi negara," kata Pandu.
Simak Video "Video: Ngerinya Ledakan di Tambang Batu Bara Spanyol Tewaskan 5 Orang"
[Gambas:Video 20detik]