Ekspor Batu Bara Disetop, Ini Ngerinya Jika Tidak Dilakukan

Ekspor Batu Bara Disetop, Ini Ngerinya Jika Tidak Dilakukan

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 02 Jan 2022 15:32 WIB
Hilirisasi Batu Bara
Foto: Infografis detikcom
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor batu bara di bulan ini. Keputusan itu diambil untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai kebijakan larangan ekspor batu bara yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sangat tepat. Sebab jika tidak dilakukan, pasokan listrik ke 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) bakal terganggu akibat defisit batu bara yang dialami pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik BUMN kelistrikan tersebut.

"Jika keandalan PLN terganggu maka saya pastikan akan berdampak kepada masyarakat. Padahal saat ini listrik merupakan kebutuhan primer yang akan berdampak terhadap perekonomian nasional," ungkap Mamit, Minggu (2/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mamit menilai, di tengah kondisi perekonomian yang sudah mulai bergeliat sangat disayangkan jika keandalan suplai listrik ke masyarakat dan industri serta perkantoran terganggu karena stok batu bara bagi pembangkit milik PLN dan IPP terganggu.

Melihat cadangan kritis batu bara yang dialami PLN, Mamit mengingatkan agar Indonesia belajar dari pengalaman negara lain yang mengalami krisis energi karena tidak memiliki sumber daya alam yang mencukupi. Sementara Indonesia dengan sumber daya alam yang mencukupi akan sangat disayangkan jika sampai terancam krisis energi.

ADVERTISEMENT

"Jika krisis ini sampai terjadi jelas melanggar pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa kekayaan sumber daya alam di Indonesia sudah sepatutnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia," terang dia.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Mamit berpendapat larangan tersebut juga menjadi teguran bagi pengusaha batu bara agar memenuhi komitmen mereka terhadap pasokan DMO dan juga kepentingan nasional.

"Mereka sudah mendapatkan windfall profit yang cukup besar selama kenaikan harga batu bara di tahun 2021 kemarin. Mereka harus melihat kepentingan nasional sebagai prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ungkap
Mamit.

Mamit mengapresiasi langkah tegas dan cepat pemerintah dalam mengambil kebijakan larangan ekspor batu bara. Hal ini membuktikan negara hadir dalam memberikan pelayanan energi kepada masyarakat.

"Jika memang kebutuhan batu bara PLN sudah terpenuhi sebelum tanggal 31 Januari 2022 saya kira larangan ini bisa dievaluasi kembali dengan catatan para pengusaha komit dalam memberikan pasokan dalam kepada PLN dan pasokan dalam negeri," papar dia.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mendukung langkah pemerintah melarang ekspor batu bara demi mengamankan pasokan listrik.

"Komisi VII mengapresiasi dan mendukung kebijakan Menteri ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara untuk mencukupi cadangan PLTU agar pasokan listrik untuk masyarakat tidak terganggu" ungkap Bambang, Sabtu (1/1/2022).

Bambang melanjutkan, pasokan batu bara dalam negeri diutamakan untuk kepentingan masyarakat.

"Kita ingin batu bara yang ada di Indonesia lebih diutamakan untuk kepentingan masyarakat, tidak hanya fokus kepada faktor keuntungan semata dengan mengekspor ke luar negeri," imbuh Bambang.


Hide Ads