Pemerintah bakal mengeksekusi pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai Senin, 10 Janurari 2022. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan targetnya bulan ini sudah selesai.
Adapun total perusahaan tambang yang akan dicabut izin usahanya sebanyak 2.078. Angka itu merupakan 40% dari total IUP 5.490.
"Pencabutan kita lakukan mulai hari Senin, khusus IUP kami lakukan hari Senin. Saya Koordinasi sama Kementerian ESDM. Tahapannya bulan ini lah, kita mulai start hari senin. Selesainya kita targetkan di bulan-bulan ini semua selesai," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jumat (7/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu perusahaan yang dikaji dalam pencabutan izin total sebenarnya ada 2.343. Tahap pertama baru 2.078 yang ditetapkan dicabut izinnya. Sementara 265 lainnya masih masih dalam tahap peninjauan.
"2.343 totalnya. Namun, yang tahap pertama kami cabut 2.078. Sisanya kami masih verifikasi untuk mengikuti perkembangan," tuturnya.
Bahlil berjanji akan merilis 2.078 perusahaan tambang yang dicabut izin usahanya hingga ratusan sektor kehutanan-perkebunan. "Sudah (daftarnya). Nanti kita rilis. Hari senin mulai kita rilis," tambahnya.
Nantinya perusahaan yang dicabut izin usahanya itu akan dialihkan kepada pengusaha daerah. Misal kelompok koperasi, BUMD, hingga komunitas adat. Namun, untuk usaha yang besar akan diberikan kepada perusahaan yang kredibel.
"Tidak semua ke kelompok adat, juga diberikan ke perusahaan yang kredibel kalau yang besar-besar nggak mungkin dikasih ke koperasi. Jangan juga perusahaan yang sudah ada warna warni rodanya sudah dicabut lagi. Ini juga perusahaan yang besar yang memenuhi syarat dan berkomitmen menjalankan usahanya" ucapnya.
Alasan izin usaha tambang dicabut. Klik halaman berikutnya