Adapun alasan pencabutan izin usaha di antaranya, perusahaan tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran dan Biaya (RKAB). Bahkan ada izin usaha sampai dijual.
"Izin-izin yang kami cabut adalah izin-izin yang nggak beroperasi. Contoh IUP izin sudah dikasih, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikasih, tapi nggak dilakukan eksekusi. RKAB nggak dibuat-buat. Ada juga izin dikasih tapi orangnya nggak jelas. Ada juga izin dikasih, tapi dicari lagi orang untuk menjual izinnya. Nah kayak gini-gini nih nggak bisa lagi," jelas Bahlil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Bahlil mengatakan perusahaan-perusahan itu sudah diberikan izinnya selama puluhan tahun tetapi tak mengajukan rencana kerja hingga tak beroperasi
"Izin sudah dikasih nggak jalan-jalan untuk apa izin dikasih sudah puluhan tahun IUP itu. Kedua, dia sudah punya izin tidak mengajukan rencananya. Ada apa di balik itu?" ujarnya.
Sementara, untuk sektor kehutanan dan perkebunan kerap menelantarkan lahan dan tidak mengirim rencana kerja.
"Contoh pembangunan kebun tidak ada bangun-bangunnya. Ya pasti dicabutlah. Negara inikan diatur oleh negara. Jadi izin jangan dianggap punya dia. Nggak bisa. Ini semua dikelola oleh negara dan ini tanpa pandang bulu," tutupnya.
(hns/hns)