Pemerintah berwacana untuk mencabut larangan ekspor batu bara. Larangan tersebut semula rencananya berlaku pada periode 1-31 Januari 2022.
Rencana pencabutan larangan ekspor batu bara dapat dipercepat dengan syarat jika penyediaan batu bara dalam negeri sudah terpenuhi.
"Kalau sudah cadangan kita terpenuhi untuk PLN dan kebutuhan dalam negeri sekitar 5-6 juta sudah terpenuhi, boleh ekspor," ujarnya kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 7 Januari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira pun mengatakan pihaknya berharap agar satu hingga dua minggu ke depan larangan ekspor dapat dicabut bagi pengusaha batu bara yang sudah memenuhi kewajiban untuk pemenuhan pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
"Kalau bisa pertengahan bulan ini sudah boleh diberikan izin ekspor lagi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi," kata Ketua Umum Aspebindo Anggawira kepada Tim Blak-blakan detik.com.
Dia menjelaskan dalam sebuah rapat bahwa pemerintah sudah memberikan sinyal untuk membuka kembali pintu ekspor batu bara. Itu dapat dilakukan selama stok yang dibutuhkan PLN sudah terpenuhi.
"Di rapat kita dengan Kemendag ada sinyalemen kalau teman-teman yang memang sudah memenuhi DMO dan lain sebagainya, dan mungkin dalam perjalanannya dievaluasi adanya kenaikan stok dari PLN akan dibuka lagi ekspor kita, karena memang menurut saya jangan juga dinafikan, ini kan momentum ekspor dengan harga yang cukup tinggi kan untuk penerimaan negara juga. Jadi harus berimbang menurut saya," jelasnya.
Angga optimis dalam satu hingga dua minggu ke depan pemenuhan stok batu bara untuk PLTU dapat tercapai. Sebab, tidak akan ada pengusaha yang mau terkena sanksi lantaran tak memenuhi aturan DMO.
"Toh juga nggak ada pengusaha yang mau berurusan dengan hukum dan lain sebagainya ya menurut saya. Jadi itu tegas, tidak ada tawar-menawar, dilakukan tanpa pandang bulu, aturannya jelas itu saja seperti apa sehingga tidak menimbulkan celah-celah untuk dilakukan hal-hal yang sifatnya destruktif. Jadi saya rasa itu yang harus kita lakukan," tambahnya.
(toy/dna)