2.087 Izin Usaha Pertambangan Mulai Dicabut!

2.087 Izin Usaha Pertambangan Mulai Dicabut!

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 10 Jan 2022 22:25 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Pemerintah pada Senin (10/1/2022) akan mencabut 2.078 izin usaha tambang batu bara yang sudah diberikan kepada para pengusaha karena para pelaku usaha tersebut tidak pernah memanfaatkan IUP serta tidak pernah menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah pemerintah. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA: Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Jakarta -

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) hari ini, Senin 10 Januari 2022. IUP yang dicabut merupakan izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tidak akan tebang pilih dalam proses pencabutan IUP. Menurutnya, itu merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin.

"Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah. Kita ingin menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan proses penegakan hukum dalam konteks izin-izin, berdasarkan aturan yang sudah ada," kata Bahlil melalui keterangan tertulis, Senin (10/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahlil sebelumnya mengungkapkan total perizinan yang akan dicabut terdiri dari 2.087 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektare, kemudian ada tambahan 19 IUP sehingga total menjadi 2.097 IUP. Lalu ada 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pagi ini Bahlil telah menandatangani 19 surat pencabutan IUP, terdiri dari 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara. IUP tersebut mayoritas berlokasi di luar pulau Jawa.

ADVERTISEMENT

Pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

"Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi," jelasnya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Bahlil menekankan pentingnya investasi yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Kolaborasi antara investor besar dengan pengusaha di daerah penting dilakukan untuk menghindari munculnya konflik wilayah di daerah. Distribusi aset sumber daya alam merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan pemerataan kepada pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kita butuh pemerataan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Pembangunan infrastruktur yang masif sudah dilakukan sejak era pemerintahan Jokowi-JK, bisa dioptimalkan dengan baik. Pertumbuhan ekonomi yang tidak dibarengi dengan pemerataan, itu menimbulkan ketidakadilan," ujar Bahlil.

Dia mengapresiasi masukan dan saran dari berbagai Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang mengingatkan tentang isu lingkungan. Bahlil yakin bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan permasalahan lingkungan tersebut.

"Kita hargai saran dari teman-teman LSM. Itu merupakan saran yang membangun dan dapat dijadikan referensi dalam memberikan izin berikutnya, atau dalam teknis pelaksanaan penerbitan AMDAL. Kalau perusahaan main-main lagi, tidak memperhatikan lingkungan dan mengurus AMDAL-nya, ya tidak menutup kemungkinan izinnya bisa kita evaluasi dan dicabut lagi," tambah Bahlil.


Hide Ads