Seandainya Larangan Ekspor Batu Bara Diperpanjang...

Seandainya Larangan Ekspor Batu Bara Diperpanjang...

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 12 Jan 2022 12:37 WIB
Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah akhirnya kembali membuka keran ekspor untuk batu bara. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi perusahaan atau emiten batu bara, salah satunya PT Adaro Energy Tbk.

Dalam keterbukaan informasi, manajemen Adaro menyatakan bahwa sebenarnya sampai saat ini larangan ekspor batu bara belum menimbulkan dampak material terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum, dan kelangsungan usaha. Namun jika diperpanjang akan lain cerita.

"Jika larangan ekspor batubara yang merupakan keadaan yang berada di luar kontrol dan terjadi bukan karena kesalahan dari Perseroan dan Entitas Anak Perseroan tetap berlanjut/diperpanjang, maka akan menimbulkan dampak material terhadap Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan," tulis Sekretaris Perusahaan Adaro Energy, Mahardika Putranto dikutip Rabu (12/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh entitas anak perseroan yang terdiri dari PT Adaro Indonesia, PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, PT Paramitha Cipta Sarana, PT Mustika Indah Permai serta PT Maruwai Coal, diakui perusahaan seluruhnya terdampak atas diterbitkannya larangan ekspor batubara.

Meski begitu seluruh entitas anak Adaro Energy tersebut telah bersiap dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang dianggap perlu dalam menyikapi situasi ini. Baik terhadap kebijakan larangan ekspor tersebut maupun terhadap perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

Mahardika menyatakan, sampai dengan saat ini belum terdapat potensi wanprestasi atas kontrak-kontrak dengan pelanggan, pemasok, atau pihak terkait lainnya. Begitu juga dengan perkara hukum yang memiliki dampak material dengan pelanggan, pemasok, atau pihak terkait lainnya sebagai dampak dari larangan ekspor batubara tersebut.

"Selain itu, Entitas Anak Perseroan telah melakukan komunikasi secara intensif dengan pembeli dan bernegosiasi untuk meminimalkan potensi wanprestasi termasuk melakukan penjadwalan ulang atas pengiriman di bulan Januari 2022 dan penyampaian pemberitahuan terjadinya keadaan kahar," tambahnya.

Perusahaan mengatakan bahwa entitas anak Perseroan yaitu AI dan MIP telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu batu bara yang diproduksi entitas anak perseroan yaitu MC merupakan batubara metalurgi yang digunakan sebagai bahan baku industri baja. Jenis itu berbeda dengan batubara termal yang dibutuhkan untuk penyediaan atau pembangkitan tenaga listrik dan spesifikasi batubara MC tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.

"Selain itu, Entitas Anak Perseroan terus berupaya untuk membantu PLN dalam mengatasi krisis pasokan batubara dengan menambah pasokan ke PLTU milik Grup PT PLN (Persero) dan/atau IPP agar situasi krisis pasokan batubara bisa segera diatasi dan larangan ekspor dapat segera dicabut," tutupnya.

Simak Video: Kembali Buka Ekspor Batu Bara, Luhut Minta PLN Lebih Efisien

[Gambas:Video 20detik]



(das/eds)

Hide Ads