Pengusaha Mau Ekspor Batu Bara Meski Masih Dilarang? Nih 3 Syarat dari Luhut

Pengusaha Mau Ekspor Batu Bara Meski Masih Dilarang? Nih 3 Syarat dari Luhut

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 13 Jan 2022 10:11 WIB
Australia Melihat Potensi dari Penangguhan Ekspor Batu Bara Indonesia
Foto: ABC Australia
Jakarta -

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan larangan ekspor batu bara belum dicabut. Untuk ke depannya, pemerintah menetapkan 3 syarat kepada perusahaan yang akan mengekspor batu bara.

Syarat pertama adalah memenuhi kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero), serta memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang mengharuskan mereka memasok batu bara ke PLN sebesar 25% dari total produksi per tahun dengan harga US$ 70 per metrik ton.

"Untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022," kata Luhut dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Kamis (13/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat kedua, jika perusahaan batu bara telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk 2021, harus memenuhi kewajiban denda sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

"Ketiga, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan lebih lanjut, Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara.

Dalam rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan lainnya, Luhut mengingatkan semua pihak untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

"Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari," tegas Luhut.

Simak juga video 'Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batu Bara, PKS: Kebijakan Plin-Plan':

[Gambas:Video 20detik]



Apa sudah ada batu bara yang dikirim ke luar negeri? Lihat di halaman berikutnya.

Namun, kemarin Luhut menyatakan 37 kapal pengangkut batu bara sudah diizinkan untuk berlayar ke negara tujuan ekspor. Pemerintah menimbang stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PT PLN (Persero).

"Maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor," kata Luhut.

Hal itu dirasa perlu dilakukan demi menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.

"Namun perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021," tambahnya.


Hide Ads