Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan surat Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap 18 kapal ekspor batu bara.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antar menteri tentang pasokan Batu bara PLN pada 12 Januari 2022, dan seiring dengan telah dicabutnya larangan ekspor secara bertahap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melalui surat nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 13 Januari 2022, perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri.
"Mengacu pada hal-hal tersebut di atas, maka larangan untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sesuai surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM/006/26/1/DA-2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pelarangan Sementara Ekspor Batubara dengan ini dicabut," bunyi surat bernomor UM.006/1/7/DA-2022 yang ditandatangani Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Mugen Suprihatin Sartoto dikutip detikcom, Jumat (14/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dilakukan dengan ketentuan bahwa semua kapal telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan ekspor.
"Semua kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan ekspor, dapat diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," tambahnya.
Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I - IV, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I - III.
Saat dikonfirmasi, Mugen membenarkan bahwa surat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Betul," jawab Mugen singkat kepada detikcom.
Simak Video: Anggota Komisi VII DPR Minta PLN Batubara Dibubarkan!