3. Izin Berlayar
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan surat Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap 18 kapal ekspor batu bara.
"Larangan untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sesuai surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM/006/26/1/DA-2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pelarangan Sementara Ekspor Batubara dengan ini dicabut," bunyi surat bernomor UM.006/1/7/DA-2022 yang ditandatangani Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Mugen Suprihatin Sartoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dilakukan dengan ketentuan bahwa semua kapal telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan ekspor.
"Semua kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan ekspor, dapat diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," tambahnya.
4. Perusahaan yang Diizinkan Ekspor
Kapal-kapal yang diizinkan ekspor adalah milik Kideco Jaya Agung 1 kapal, Multi Harapan Utama 2 kapal, Marunda Graha Mineral 1 kapal, Borneo Indobara 5 kapal, Ganda Alam Makmur 1 kapal, Bina Insan Sukses Mandiri 1 kapal, dan Adaro Indonesia 7 kapal.
(toy/eds)