Penyesuaian tarif (tariff adjusment) listrik untuk pelanggan golongan non subsidi akan diterapkan pada tahun ini. Dengan demikian, tarif listrik bisa naik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemerintah telah sepakat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI jika penyesuaian tarif listrik dilakukan pada tahun ini. Apalagi, pemerintah telah menahan tarif listrik sejak 2017.
"Kita sudah sepakat bahwa 2022 diterapkan maksimum 6 bulan lah, artinya selebihnya itu tidak, tapi tidak dijelaskan kapan mulai berlakunya," katanya dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian tarif listrik bersifat kondisional dengan memperhatikan kondisi perekonomian. Dia berharap, kondisi perekonomian segera pulih. Pemerintah menggelontorkan minimal Rp 25 triliun per tahun untuk menahan tarif listrik tersebut.
"Mudah-mudahan kita berharap terus ke depan makin membaik dan ujungnya kalau sekiranya daya beli masyarakat sudah naik, daya saing industri juga makin kompetitif, ya kenapa pula kita harus menahan, toh selama ini juga membebani APBN kan minimum kan Rp 25 triliun tiap tahun," ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kapan penyesuaian tarif listrik diterapkan, Rida menjelaskan, evaluasi dilakukan setiap triwulan. Sementara, untuk triwulan I sudah ditetapkan tidak ada kenaikan tarif listrik. Dia memperkirakan, penyesuaian tarif listrik dipertimbangkan akan dilakukan di triwulan III dan IV.
"Untuk triwulan II, triwulan III, triwulan IV ya belum ditentukan tapi most likely kalau saya sih perkirakan dengan adanya Omicron ini triwulan II pun kayaknya nggak. Triwulan III mungkin IV ke sanalah yang kita mungkin bisa pertimbangkan alasannya ya kondisi ini, mudah-mudahan makin membaik ke depannya," terangnya.
(acd/ara)