Mau Cek Tagihan Listrik? Nih Caranya, Nggak Pake Ribet

Mau Cek Tagihan Listrik? Nih Caranya, Nggak Pake Ribet

Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 19 Jan 2022 11:06 WIB
Menyambut lebaran Idul Fitri 1438H, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi diskon hingga 50 persen untuk penyambungan tambah daya dan baru.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pelanggan PLN sekarang ini sudah bisa cek tagihan listrik di mana pun dan kapan pun. Sebab kini para pelanggan PLN sudah dapat mengecek tagihan listrik mereka melalui situs www.pln.co.id.

Dengan adanya fasilitas pengecekan melalui situs tersebut, pelanggan dapat dengan mudah memperkirakan besaran biaya pemakaian listrik yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Berikut cara cek tagihan listrik PLN melalui pln.co.id:
1. Buka laman https://web.pln.co.id/pelanggan/informasi-tagihan-dan-token-listrik

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Isi alamat email, kata sandi, dan kode captcha akun bila sudah memiliki akun terdaftar. Sedangkan bila belum klik "Daftar Akun" di pojok kanan bawah

3. Isi data diri antara lain nama pemohon, email aktif, ID pelanggan atau nomor meter, nomor ponsel, kata sandi, dan kode captcha

ADVERTISEMENT

4. Klik "Daftar"

5. PLN akan mengirimkan kode verifikasi yang dikirim melalui email

6. Masukan kode verifikasi setelah terdaftar, pelanggan bisa memasukkan alamat email dan password yang sudah dibuat saat pendaftaran

7. Setelah masuk, sistem akan menampilkan informasi terkait tagihan dan riwayat pembelian listrik

8. Informasi dalam cek tagihan listrik sudah termasuk dengan Pajak Penerangan Jalan.

Demikian cara mudah untuk cek tagihan listrik PLN melalui www.pln.co.id. Semoga bermanfaat ya.




(zlf/zlf)

Hide Ads