Luhut Usul Bentuk BLU Batu Bara, Erick Thohir Setuju?

Luhut Usul Bentuk BLU Batu Bara, Erick Thohir Setuju?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 19 Jan 2022 16:49 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespons rencana pembentukan badan layanan umum (BLU) batu bara. Rencana itu dilontarkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Nantinya BLU bertugas mengumpulkan iuran dari para perusahaan batu bara yang melakukan ekspor. Dana yang terkumpul digunakan untuk mensubsidi pembelian batu bara oleh PLN. Sebab, nantinya akan ada skema baru pembelian batu bara oleh perusahaan listrik negara itu, di mana PLN akan membeli batu bara dengan harga pasar, bukan lagi harga Domestic Market Obligation (DMO) sebesar US$ 70 per ton.

"BLU itu kan ada rapat koordinasi kementerian, Pak Menko, Pak Menteri ESDM, ya kalau kami dari Kementerian BUMN dan PLN hanya mengikuti kebijakan itu," katanya di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (19/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memastikan jika pembentukan BLU batu bara ini terealisasi maka pihaknya akan mengikutinya.

"Kalau memang ternyata ada BLU ya kami, PLN mengikuti, tapi kalau tidak ada BLU ya kita kembali ke rapat Januari 2021 yang di sana sudah ada landasan hukumnya, kesepakatan daripada berbagai pihak," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menyangkut krisis batu bara yang sempat melanda pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN, Erick menjelaskan bahwa sebelumnya belum sempat dilakukan perbaikan dan pemetaan mengenai perusahaan tambang yang sudah menyelesaikan kewajibannya DMO dan melaksanakan kewajibannya.

Namun, saat ini PLN sudah melakukan integrasi secara digital sehingga akan ketahuan perusahaan mana yang belum memenuhi kewajiban memasok batu bara ke PLN sebesar 25% dari total produksi per tahun.

"Nah sekarang sudah ada tadi yang disampaikan Pak Dirut (PLN), integrasi daripada sistem digitalnya, sekarang sudah ketahuan, memang kan namanya mengimplementasi digitalisasi nggak bisa satu hari, perlu servernya perlu ininya, perlu ininya butuh waktu ternyata 6-7 bulan. Tapi kalau sekarang sudah bisa, jadi sudah terpetakan, jadi mana yang nggak deliver DMO tinggal Pak Dirut lapor ke Menteri ESDM 'Pak yang ini belum kirim'," jelas Erick.

Bahkan, lanjut Erick, sudah ada sistem otomatis yang terhubung dengan Kementerian ESDM. Jadi nantinya perusahaan batu bara yang belum memenuhi kewajiban DMO akan ditindak oleh Kementerian ESDM dengan melarang ekspor.

"Ini yang sedang kita rapikan juga di PLN. Jadi jelas kita masih terfokus pada pembelian jangka panjang, tetapi harganya sesuai DMO kalau harga di atas DMO. Kalau harga di bahwa DMO, kita membeli sesuai harga pasar pada tahun tersebut karena di bawah DMO," tambahnya.

(toy/eds)

Hide Ads