Usualan BLU Batu Bara Ditolak DPR, Pemerintah Pengin Tetap Lanjut?

Usualan BLU Batu Bara Ditolak DPR, Pemerintah Pengin Tetap Lanjut?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 20 Jan 2022 20:00 WIB
RDP Komisi VII dengan Pertamina
Ilustrasi Ruang Komisi VII/Foto: Trio Hamdani
Jakarta -

Rapat antara Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM Arifin Tasrif belum lama ini menghasilkan sejumlah kesimpulan. Salah satunya, Komisi VII tidak menyetujui apabila penanganan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dilakukan dengan skema badan layanan umum (BLU).

Pemerintah sendiri memang berencana membentuk BLU untuk mengatasi krisis energi khususnya batu bara. BLU nantinya mengelola dana pungutan dari para perusahaan batu bara.

Lalu, bagaimana kelanjutan BLU ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihaknya sedang melakukan diskusi dengan kementerian terkait. Termasuk, mendiskusikan masukan dari Komisi VII.

"Sedang didiskusikan antar kementerian. Ada beberapa aspek yang sedang dalam pendalaman, diskusi sedang berlangsung. Masukan-masukan Komisi VII juga menjadi bagian yang didiskusikan," katanya dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).

ADVERTISEMENT

Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan, konsep BLU ini seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mendukung program B30.

"Konsep BLU ini me-refer apa yang sudah dilaksanakan di kelapa sawit oleh BPDPKS. Jadi ada dana untuk bisa mendukung operasional B30 di sana," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (13/1).

Dia mengatakan, ada 578 perusahaan pertambangan. Perusahaan ini bermacam-macam kriterianya di mana tidak semuanya memenuhi DMO batu bara dan tidak semuanya sesuai spesifikasi kalori yang dibutuhkan untuk dalam negeri.

"Rencananya itu akan dikenakan kutipan berapa per ton dan dana kutipan itu akan dipakai untuk mendukung dana PLN, harga DMO," ujarnya.

Dia menuturkan, PLN akan membeli batu bara lebih dulu dengan harga pasar. Sisanya, akan ditambal dari dana pungutan BLU tersebut.

"PLN itu dalam hal ini diminta dulu untuk bisa membeli barang itu sesuai dengan market price. Nanti dana itu, selisihnya itu akan dikembalikan dari kutipan dari masing-masing perusahaan," katanya.

(acd/eds)

Hide Ads