Tididit! Ada 'Harta Karun' Tersembunyi di Lumpur Lapindo

Tididit! Ada 'Harta Karun' Tersembunyi di Lumpur Lapindo

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 25 Jan 2022 19:00 WIB
Luas lahan yang ditenggelamkan lumpur mencapai 640 hektar. Ribuan rumah dan persawahan sirna sejak lumpur menyembur 26 Mei 2006. Bagaimana keganasan lumpur yang mengusir penduduk dari 4 desa dan 3 kecamatan di Sidoarjo itu .Semburan lumpur lapindo belum juga berhenti meski sudah menginjak tahun ke 9. Sejak menyembur pada 29 Mei 2006, luapan lumpur ini telah menenggelamkan sejumlah desa di tiga kecamatan di Sidoarjo. Seluas 640 hektar lahan kini berubah menjadi kolam penampungan lumpur. Ini penampakan ganasnya lumpur lapindo yang direkam pada tahun 2006 dan 2007. budi Sugiarto/file/detikfoto
Ilustrasi/Foto: Budi Sugiharto
Jakarta -

Lumpur Lapindo atau lumpur yang menyembur di Sidoarjo ini ternyata menyimpan potensi 'harta karun'.

Riset yang dilakukan oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menyebutkan ada kandungan lithium pada lumpur ini.

Pakar Geologi ITS Amien Widodo menyebutkan jika penelitian sudah digelas sejak lama. Bahkan pihaknya telah memaparkan hasil tim terpadu riset mandiri (TTRM) di depan Badan Geologi Kementerian ESDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya ini sudah, kita sudah mempresentasikan ini berulang-ulang malah. Jadi Badan Geologi, kita sudah undang ke ITS April 2021. Mereka sudah memaparkan hasilnya dan kita memaparkan hasil kita," kata Amien.

Dia menyebutkan penelitian ITS ini merupakan awalnya saja. Tim tersebut mengambil beberapa titik sampel untuk melihat hasilnya. Mereka melihat ada kandungan lithium dari lumpur ini.

ADVERTISEMENT

Amien mengungkapkan untuk Badan geologi meneliti dan menghasilkan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth.

Dari potensi ini, Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Ahmad Redi mengungkapkan jika lithium dalam jumlah besar bisa dijadikan bahan baku besar.

"Bisa punya nilai ekonomi tinggi," jelas dia. Namun dibutuhkan beberapa langkah untuk memanfaatkan potensi harta karun ini misalnya dengan membangun pabrik dan industri pengolahan.

Selanjutnya jika memang untuk kepentingan ekspor maka dibutuhkan pembangunan smelter di dalam negeri.

Menurut Redi, dalam Undang-Undang Minerba terkait pengolahan tambang tinggal dilihat perizinan perusahaan mana yang akan mengusahakan.

(kil/eds)

Hide Ads