Tarif Listrik Tahun Ini Jadi Naik Nggak Sih, Pak Jokowi?

Tarif Listrik Tahun Ini Jadi Naik Nggak Sih, Pak Jokowi?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 27 Jan 2022 06:30 WIB
Tarif listrik 2021
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden: Kenaikan tarif listrik di tangan Presiden Joko Widodo
Jakarta -

Penerapan penyesuaian tarif listrik atau tariff adjusment pelanggan non subsidi ada di tangan pemerintah. PT PLN (Persero) sebagai operator siap mengikuti apa saja keputusan pemerintah tersebut.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan, tarif listrik pelanggan non subsidi ditahan sejak tahun 2017.

"Dari total penjualan listrik PLN, itu 1/4 untuk listrik subsidi, 3/4 sekitar 73% itu adalah untuk listrik keluarga yang non subsidi," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII, Rabu (26/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, PLN hanya sebagai operator. Untuk tarif pelanggan non subsidi ini, PLN mendapat kompensasi dari pemerintah.

"Untuk yang non subsidi saat ini mekanismenya menggunakan kompensasi ditanggung pemerintah, yang ini kemudian dihitung tahunan," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, jika tarif itu tidak ditahan maka akan ada kenaikan. Kenaikan tarif itu berdasarkan beberapa indikator antara lain kurs, ICP, harga batu bara acuan, dan inflasi.

Meski demikian, keputusan tarif ini tergantung pemerintah. Dia mengatakan, PLN hanya sebagai pelaksana.

"Kalau automatic tariff adjusment ini dilepas maka akan ada kenaikan tarif sesuai dengan adjusment dari menggunakan 4 parameter yaitu adanya exchange rate, kurs, kemudian ICP, harga batu bara acuan, dan tingkat inflasi," katanya.

"Tentu saja keputusan ini bukan di PLN tetapi ini adalah keputusan bersama tentu saja dari DPR RI, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan juga dari Istana, untuk itu kami sendiri dalam hal ini, monggo saja keputusan dari pemerintah akan kami laksanakan," sambungnya.

Kuartal III

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemerintah telah sepakat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI jika penyesuaian tarif listrik dilakukan pada tahun ini. Apalagi, pemerintah telah menahan tarif listrik sejak 2017.

"Kita sudah sepakat bahwa 2022 diterapkan maksimum 6 bulan lah, artinya selebihnya itu tidak, tapi tidak dijelaskan kapan mulai berlakunya," katanya dalam konferensi pers, Selasa (18/1/) lalu.

Penyesuaian tarif listrik bersifat kondisional dengan memperhatikan kondisi perekonomian. Dia berharap, kondisi perekonomian segera pulih. Pemerintah sendiri menggelontorkan minimal Rp 25 triliun per tahun untuk menahan tarif listrik tersebut.

"Mudah-mudahan kita berharap terus ke depan makin membaik dan ujungnya kalau sekiranya daya beli masyarakat sudah naik, daya saing industri juga makin kompetitif, ya kenapa pula kita harus menahan, toh selama ini juga membebani APBN kan minimum kan Rp 25 triliun tiap tahun," ujarnya.

Saat dikonfirmasi mengenai kapan penyesuaian tarif listrik diterapkan, Rida menjelaskan, evaluasi dilakukan setiap triwulan. Sementara, untuk triwulan I sudah ditetapkan tidak ada kenaikan tarif listrik. Dia memperkirakan, penyesuaian tarif listrik dipertimbangkan akan dilakukan di triwulan III dan IV.

"Untuk triwulan II, triwulan III, triwulan IV ya belum ditentukan tapi most likely kalau saya sih perkirakan dengan adanya Omicron ini triwulan II pun kayaknya nggak. Triwulan III mungkin IV ke sanalah yang kita mungkin bisa pertimbangkan alasannya ya kondisi ini, mudah-mudahan makin membaik ke depannya," terangnya.


Hide Ads